Pengungsi WNA Kembali Tinggal di Trotoar Depan Kantor UNCHR, Gubernur Pramono: Kita Mau Tertibkan, Tapi Itu Kewenangan Pusat

AKURAT JAKARTA – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menanggapi terkait keberadaan sejumlah pengungsi Warga Negara Asing (WNA) yang dilaporkan kembali tinggal di trotoar kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR), Setiabudi, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya sempat ditertibkan.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menertibkan para pengungsi asing yang kembali berada di kawasan tersebut apabila menggunakan fasilitas milik pemerintah daerah secara tidak semestinya.
"Yang pertama untuk pengungsi ini adalah domainnya pemerintah pusat. Tetapi kalau kemudian mereka menggunakan fasilitas Pemerintah DKI Jakarta dengan tidak proper, saya tidak segan-segan untuk menertibkan itu. Kami akan segera tertibkan," kata Pramono kepada wartawan dikutip, Senin (6/7/2026).
Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa penanganan pengungsi asing bukan menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta, melainkan berada di bawah pemerintah pusat.
"Tetapi untuk kewenangan pengungsi itu adalah kewenangan pemerintah pusat," ujarnya.
Menurut Pramono, langkah penertiban yang akan dilakukan Pemprov DKI hanya sebatas penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah agar tetap sesuai peruntukan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) bersama United Vations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) melakukan pendataan dan menertibkan para pengungsi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di atas trotoar dan mengganggu aktivitas warga di sekitar Gedung UNHCR Jalan Setiabudi Selatan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Legislator Golkar Ramly HI Minta Pemprov DKI Evaluasi Penyertaan Modal Rp5,48 Triliun untuk Jakpro
Penertiban dilakukan menindaklanjuti pengaduar masyarakat melalui media sosial terkait keberadaan pengungsi UNHCR yang mencari suaka tersebut.
Wakil Camat Setiabudi, Rizki Noviana Purnama mengatakan, terkait pengungsi UNCHR, Jaksel telah melakukan upaya tindak lanjut sejak 2022 lalu. Fokus utamanya adalah pada aspek ketertiban umum kebersihan, serta fungsi trotoar.
"Sebelumnya kami sudah melakukan itu, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka mengganggu ketertiban umum," ujar Rizki dalam keterangannya, Kamis (2/6/2026) lalu.
Rizky menuturkan, tujuan pendataan dan penertiban hari ini adalah agar aspirasi dan keinginan para pengungsi dapat terakomodasi dengan baik. Namun keputusan akhir mengenai status pengungsi tersebut tetap berada di pihak UNHCR. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 3Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 4Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 5Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 6Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di La Liga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Rekor Buruk?
- 7Prediksi Skor Augsburg vs Bayern Munich di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Akankah Tuan Rumah kembali Kejutkan Die Roten?
- 8Prediksi Skor Paderborn vs Stuttgart di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Home Deluxe Arena
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






