Jakarta

Menko Polkam Sebut Sejumlah Orang Ditahan Jelang Aksi Demo 27 Agustus

Yusuf Doank | 27 Agustus 2026, 09:54 WIB
Menko Polkam Sebut Sejumlah Orang Ditahan Jelang Aksi Demo 27 Agustus
Menko Polkam Djamari Chaniago

AKURAT JAKARTA – Pihak kepolisian telah menahan dan memeriksa sejumlah orang menjelang aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026).

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago.

Usai menghadiri kegiatan jalan sehat bersama Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri dan Pangdam Jaya Letjen TNI Deddy Suryadi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Maling Nekat! Curi Motor Wartawan di Kemenko Polkam, Tapi Tak Terekam CCTV, Begini Kronologinya

"Kapolda menyampaikan kepada saya dari sejak tadi malam itu dilakukan bahwa ada beberapa orang yang sudah kita periksa, yang kita tahan untuk sementara untuk itu," ujar Djamari.

Djamari belum merinci jumlah pasti maupun identitas pihak-pihak yang diamankan tersebut. Detail mengenai penangkapan beserta barang bukti yang disita akan dipaparkan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya.

Djamari menegaskan bahwa aksi unjuk rasa untuk menyuarakan aspirasi merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.

Pihak kepolisian bersama TNI berkomitmen memberikan pengawalan agar penyampaian pendapat berjalan aman dan tepat sasaran.

Belajar dari pengalaman aksi demo pada Agustus 2025 lalu, jajaran Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya disiagakan untuk mengantisipasi masuknya kelompok penyusup yang berpotensi memicu kerusuhan.

"Kita kawal supaya aspirasi ini tersalurkan dengan baik, diterima pula oleh anggota DPR dengan bagus. Kemudian untuk mencegah ada kelompok lain yang ingin masuk yang justru bisa mengaburkan, bahkan menggagalkan aspirasi yang disampaikan," tegasnya.

Aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI hari ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, salah satunya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Sejumlah tuntutan utama yang diusung antara lain mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman maksimal hingga hukuman mati bagi koruptor.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y