Jakarta

Lahan Padel di Meruya Jakbar Melebihi Perjanjian, Legislator Golkar Dadiyono Minta Pemprov Tegas

Laode Akbar | 29 September 2026, 18:48 WIB
Lahan Padel di Meruya Jakbar Melebihi Perjanjian, Legislator Golkar Dadiyono Minta Pemprov Tegas
Bendahara Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dadiyono

AKURAT JAKARTA – Pembangunan lapangan padel di Meruya Utara, Jakarta Barat, menjadi sorotan DPRD DKI Jakarta.

Bendahara Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dadiyono, meminta pemanfaatan lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disesuaikan dengan luas yang tercantum dalam perjanjian.

Hal itu disampaikan Dadiyono usai mengikuti rapat audiensi terkait pembangunan lapangan padel tersebut, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: OMC Belum Efektif, Legislator Golkar Dadiyono Ingatkan Ancaman Kebakaran di Tengah Minim Hujan

Dadiyono mengatakan, dalam audiensi terungkap bahwa pemanfaatan lahan disebut melebihi luas yang ditetapkan dalam perjanjian pemanfaatan aset.

"Di sini tadi diinfokan bahwasanya ternyata pemakaiannya itu melebihi dari yang ditetapkan dalam perjanjian pemanfaatan aset itu. Dari 1.860, kok bisa akhirnya berubah jadi yang dimanfaatkan 2.000 sekian. Ini kan sudah salah," kata Dadiyono.

Ia menegaskan, pemanfaatan aset Pemprov DKI harus mengikuti komitmen yang telah disepakati dalam perjanjian. Menurutnya, kelebihan pemanfaatan lahan perlu segera disesuaikan.

"Simpel saja sebenarnya, sesuai dengan perjanjiannya berapa? Kelebihannya kalau sudah dibangun ya semestinya bisa tegas," ujarnya.

Anggota Komisi A itu mengatakan, apabila prosedur peringatan telah dilakukan tetapi bangunan tetap melebihi ketentuan, pembongkaran dapat menjadi langkah terakhir.

"Memang segala prosedur sudah dilaksanakan, peringatan dan lain sebagainya, langkah akhirnya ya suruh bongkar paksa, kan seperti itu," tuturnya.

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat menyebut pembangunan lapangan padel di Meruya Utara berdiri di atas aset Pemprov DKI.

Pemanfaatan lahan tersebut sebelumnya tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan luas sekitar 1.860 meter persegi, sementara hasil peninjauan menemukan pemanfaatan melebihi luasan tersebut.

Pemkot Jakarta Barat menyatakan penyesuaian tambahan luasan tengah diproses melalui adendum PKS.

Di sisi lain, pembangunan juga sempat disegel karena belum memenuhi kelengkapan perizinan bangunan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y