Legislator Golkar Dadiyono Ungkap Warga Mulai Apatis terhadap PTSL, Pilih Urus Sertifikat Sendiri

AKURAT JAKARTA - Bendahara Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dadiyono, mengungkap adanya perubahan sikap masyarakat terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Warga yang sebelumnya berharap sertifikasi tanah melalui PTSL dapat dilakukan dengan biaya murah, kini disebut mulai memilih mengurus sertifikat secara mandiri.
Hal itu disampaikan Dadiyono dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Reformasi Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga: Atasi Perbedaan Data, Legislator Golkar Dadiyono Dorong Pembangunan Jakarta Population Data Center
Menurutnya, perubahan sikap tersebut terjadi karena sebagian masyarakat merasa tidak mendapatkan kepastian dari proses PTSL, khususnya terhadap berkas yang masuk kategori residu.
"Banyak dari masyarakat yang jadi korban residu ini menuntut, 'Pak, sudah sini berkasnya balikin, Pak. Kita urus sendiri aja, Pak,'" kata Dadiyono dalam rapat tersebut.
Dadiyono mengatakan, kondisi itu menunjukkan masyarakat mulai kehilangan harapan terhadap proses sertifikasi melalui PTSL.
Bahkan, warga yang sebelumnya berharap mendapatkan layanan dengan biaya murah atau gratis kini disebut bersedia mengeluarkan biaya sendiri demi memastikan tanah mereka memiliki kepastian legalitas.
"Sekarang karena posisi sudah mulai benar-benar apatis, mereka takutnya udah urus sendiri, berbayar nggak masalah," tuturnya.
Menurut Dadiyono, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian persoalan residu PTSL.
Ia mengusulkan agar masyarakat yang berkasnya tidak terselesaikan dalam program PTSL dapat diberikan pilihan untuk melanjutkan pengurusan melalui jalur reguler.
Ia juga mengusulkan agar berkas tersebut diberi penanda sebagai eks-residu PTSL sehingga masyarakat yang memilih jalur reguler bisa mendapatkan prioritas dalam proses penyelesaian.
"Apalagi kalau itu nanti ada labelnya eks-residu PTSL terus bisa jadi prioritas, ini masyarakat akan lebih antusias," kata Dadiyono.
Dadiyono menilai skema tersebut dapat menjadi salah satu opsi untuk menyelesaikan persoalan residu yang jumlahnya dinilai masih banyak.
Menurutnya, masyarakat pada dasarnya tetap memiliki keinginan untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Anggota Komisi A itu berharap persoalan tersebut dapat dirumuskan menjadi salah satu rekomendasi Pansus Reformasi Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta.
Rekomendasi tersebut, kata dia, harus mampu menjawab persoalan yang dirasakan langsung masyarakat.
"Rekomendasi-rekomendasi inilah yang harus serius untuk bisa setidaknya ini apa yang jadi harapan masyarakat bisa terealisasi," tukasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Catat! 12 Spot Nobar Gratis Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Tangerang Raya, Cek Lokasinya Di Sini
- 2Prediksi Skor Kosovo vs Austria di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Dardanet Balas Kekalahan?
- 3Prediksi Skor Azerbaijan vs Lithuania di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe di UNL, 6 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Malta vs Andorra di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Dominasi?
- 6Info Lokasi Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Jakarta - Bandung, Cek di Sini!
- 7Prediksi Skor Kroasia vs Spanyol di UNL, 7 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan 0-7?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Serbia di UNL, 5 Oktober 2026: Oranje Incar Kemenangan Kedua
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!








