Jakarta

Legislator Golkar Dadiyono Ungkap Warga Mulai Apatis terhadap PTSL, Pilih Urus Sertifikat Sendiri

Laode Akbar | 7 Oktober 2026, 21:47 WIB
Legislator Golkar Dadiyono Ungkap Warga Mulai Apatis terhadap PTSL, Pilih Urus Sertifikat Sendiri
Bendahara Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dadiyono

AKURAT JAKARTA - Bendahara Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dadiyono, mengungkap adanya perubahan sikap masyarakat terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Warga yang sebelumnya berharap sertifikasi tanah melalui PTSL dapat dilakukan dengan biaya murah, kini disebut mulai memilih mengurus sertifikat secara mandiri.

Hal itu disampaikan Dadiyono dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Reformasi Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga: Atasi Perbedaan Data, Legislator Golkar Dadiyono Dorong Pembangunan Jakarta Population Data Center

Menurutnya, perubahan sikap tersebut terjadi karena sebagian masyarakat merasa tidak mendapatkan kepastian dari proses PTSL, khususnya terhadap berkas yang masuk kategori residu.

"Banyak dari masyarakat yang jadi korban residu ini menuntut, 'Pak, sudah sini berkasnya balikin, Pak. Kita urus sendiri aja, Pak,'" kata Dadiyono dalam rapat tersebut.

Dadiyono mengatakan, kondisi itu menunjukkan masyarakat mulai kehilangan harapan terhadap proses sertifikasi melalui PTSL.

Bahkan, warga yang sebelumnya berharap mendapatkan layanan dengan biaya murah atau gratis kini disebut bersedia mengeluarkan biaya sendiri demi memastikan tanah mereka memiliki kepastian legalitas.

"Sekarang karena posisi sudah mulai benar-benar apatis, mereka takutnya udah urus sendiri, berbayar nggak masalah," tuturnya.

Menurut Dadiyono, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian persoalan residu PTSL.

Ia mengusulkan agar masyarakat yang berkasnya tidak terselesaikan dalam program PTSL dapat diberikan pilihan untuk melanjutkan pengurusan melalui jalur reguler.

Ia juga mengusulkan agar berkas tersebut diberi penanda sebagai eks-residu PTSL sehingga masyarakat yang memilih jalur reguler bisa mendapatkan prioritas dalam proses penyelesaian.

"Apalagi kalau itu nanti ada labelnya eks-residu PTSL terus bisa jadi prioritas, ini masyarakat akan lebih antusias," kata Dadiyono.

Dadiyono menilai skema tersebut dapat menjadi salah satu opsi untuk menyelesaikan persoalan residu yang jumlahnya dinilai masih banyak.

Menurutnya, masyarakat pada dasarnya tetap memiliki keinginan untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.

Anggota Komisi A itu berharap persoalan tersebut dapat dirumuskan menjadi salah satu rekomendasi Pansus Reformasi Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta.

Rekomendasi tersebut, kata dia, harus mampu menjawab persoalan yang dirasakan langsung masyarakat.

"Rekomendasi-rekomendasi inilah yang harus serius untuk bisa setidaknya ini apa yang jadi harapan masyarakat bisa terealisasi," tukasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y