Jakarta

Kementerian LHK Gencarkan Uji Emisi, Tak Lolos Bakal Kena Sanksi Tak Bisa Perpanjang STNK

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 18 Agustus 2023, 20:27 WIB
Kementerian LHK Gencarkan Uji Emisi, Tak Lolos Bakal Kena Sanksi Tak Bisa Perpanjang STNK

AKURAT.CO - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menggencarkan uji emisi untuk mengatasi persoalan polusi udara.

Sanksi berupa tidak dapat memperpanjang STNK hingga denda siap menanti bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Hal tersebut diungkapkan Menteri LHK, Siti Nurbaya usai menghadiri Rapat Koordinasi Permasalahan Pencemaran Udara di Jabodetabek.

Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Kementerian LHK Bentuk Satgas Atasi Persoalan Polusi Udara di Jabodetabek

"Jadi dari KLHK, kita melakukan uji emisi untuk semua kendaraan. Jadi yang sudah kita mulai di KLHK, habis apel kita bikin uji emisi. Sebetulnya tahun lalu juga sudah kita mulai, tapi itu masih di dalam rangka kementerian mana yang lulusnya baik, termasuk Kemenko maritim ini yang lulusnya baik," kata Siti di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Jumat (18/07).

Diungkapkan Siti, nantinya uji emisi akan dilakukan KLHK bersama-sama dengan Polri, Polda dan Pemerintah Daerah (Pemda). Lalu, kendaraan yang sudah diuji emisi dan dinyatakan lulus, akan diberi stiker.

"Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran. Denda pencemarannya berapa dan lain-lain ini lagi diproses," ujar Siti.

Siti memaparkan, terkait besaran denda pihaknya akan meminta Menteri Dalam Negeri yang menetapkan.

Baca Juga: Pj Gubernur Wajibkan ASN DKI Minimal Eselon 4 Gunakan Kendaraan Listrik

Sebab, kata Siti, ada undang-undang tentang pajak daerah dan lain-lain. Kemudian denda itu sendiri hanya boleh kena dua kali.

"Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih nggak lulus juga, kendaraannya nggak bisa beroperasi. Jadi kita akan melihat kendaraan-kendaraan mana yang bisa beroperasi atau tidak beroperasi," tandasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.