DPRD Setujui Anggaran Perubahan APBD Sebesar Rp. 78,7 Triliun

AKURAT.CO - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui besaran Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) perubahan APBD tahun 2023 sebesar Rp. 78,7 triliun.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Michael Rolandi Cesnanta Brata merinci bahwa anggaran perubahan APBD 2023 sebesar Rp. 78,7 triliun.
Terdiri dari Pendapatan Daerah Rp. 69,8 triliun dan penerimaan pembiayaan Rp. 8,8 triliun.
Baca Juga: Perlu Langkah Darurat Atasi Polusi Jakarta, BRIN Diminta Secepatnya Lakukan Hujan Buatan
“Pendapatan Daerah itu ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 48,2 triliun, Pendapatan transfer Rp. 19,5 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp. 1,9 triliun," kata Michael dikutip, Sabtu (26/08).
"Sedangkan Penerimaan Pembiayaan itu dari SiLPA Rp8,6 triliun, pinjaman daerah Rp295 miliar, dan penerusan pinjaman pembangunan MRT Jakarta Rp295 miliar,” lanjutnya.
Sementara untuk Belanja Daerah diproyeksikan Rp71,3 triliun terdiri dari belanja operasi Rp59,1 triliun, belanja modal Rp11,1 triliun, belanja tak terduga Rp675 miliar, dan belanja transfer Rp356 miliar.
Baca Juga: CREA Nilai WFH Tak Efektif Tekan Polusi Udara di Ibu Kota
Kemudian, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7,4 triliun yang terdiri dari penyertaan modal daerah (PMD) Rp5,4 triliun, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp1,8 triliun, dan pemberian pinjaman daerah Rp176 miliar.
Ketua Banggar, Prasetio Edi Marsudi menuturkan besaran tersebut disetujui setelah Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas seluruh komponen keuangan secara maraton sejak, Rabu (23/08) lalu.
“Dengan selesainya penjelasan eksekutif dan masukkan dari para pimpinan, maka rapat Banggar pada hari ini terkait rancangan perubahan kebijakan umum APBD serta rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Tahun Anggaran 2023 sudah selesai dan kita setujui,” ujar Pras.
Baca Juga: Sejarah Jakarta: Asal Usul Cawang dana Nama Seorang Letnan Melayu
Pras sapaan karibnya menyampaikan, selanjutnya draf KUPA-PPAS Perubahan APBD 2023 akan disahkan dalam Rapat Paripurna penandatanganan Memorandum of Understading (MoU) sesuai ketentuan pasal 16 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota.
“Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah disepakati bahwa pelaksanaan pendaftaran MoU akan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta tanggal 4 September 2023,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 3Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 4Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 5Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 6Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di La Liga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Rekor Buruk?
- 7Prediksi Skor Augsburg vs Bayern Munich di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Akankah Tuan Rumah kembali Kejutkan Die Roten?
- 8Prediksi Skor Paderborn vs Stuttgart di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Home Deluxe Arena
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


