Jakarta

DPRD Setujui Anggaran Perubahan APBD Sebesar Rp. 78,7 Triliun

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 26 Agustus 2023, 20:53 WIB
DPRD Setujui Anggaran Perubahan APBD Sebesar Rp. 78,7 Triliun

AKURAT.CO - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui besaran Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) perubahan APBD tahun 2023 sebesar Rp. 78,7 triliun.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Michael Rolandi Cesnanta Brata merinci bahwa anggaran perubahan APBD 2023 sebesar Rp. 78,7 triliun.

Terdiri dari Pendapatan Daerah Rp. 69,8 triliun dan penerimaan pembiayaan Rp. 8,8 triliun.

Baca Juga: Perlu Langkah Darurat Atasi Polusi Jakarta, BRIN Diminta Secepatnya Lakukan Hujan Buatan

“Pendapatan Daerah itu ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 48,2 triliun, Pendapatan transfer Rp. 19,5 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp. 1,9 triliun," kata Michael dikutip, Sabtu (26/08).

"Sedangkan Penerimaan Pembiayaan itu dari SiLPA Rp8,6 triliun, pinjaman daerah Rp295 miliar, dan penerusan pinjaman pembangunan MRT Jakarta Rp295 miliar,” lanjutnya.

Sementara untuk Belanja Daerah diproyeksikan Rp71,3 triliun terdiri dari belanja operasi Rp59,1 triliun, belanja modal Rp11,1 triliun, belanja tak terduga Rp675 miliar, dan belanja transfer Rp356 miliar.

Baca Juga: CREA Nilai WFH Tak Efektif Tekan Polusi Udara di Ibu Kota

Kemudian, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7,4 triliun yang terdiri dari penyertaan modal daerah (PMD) Rp5,4 triliun, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp1,8 triliun, dan pemberian pinjaman daerah Rp176 miliar.

Ketua Banggar, Prasetio Edi Marsudi menuturkan besaran tersebut disetujui setelah Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas seluruh komponen keuangan secara maraton sejak, Rabu (23/08) lalu.

“Dengan selesainya penjelasan eksekutif dan masukkan dari para pimpinan, maka rapat Banggar pada hari ini terkait rancangan perubahan kebijakan umum APBD serta rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Tahun Anggaran 2023 sudah selesai dan kita setujui,” ujar Pras.

Baca Juga: Sejarah Jakarta: Asal Usul Cawang dana Nama Seorang Letnan Melayu

Pras sapaan karibnya menyampaikan, selanjutnya draf KUPA-PPAS Perubahan APBD 2023 akan disahkan dalam Rapat Paripurna penandatanganan Memorandum of Understading (MoU) sesuai ketentuan pasal 16 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota.

“Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah disepakati bahwa pelaksanaan pendaftaran MoU akan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta tanggal 4 September 2023,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.