Jakarta

Berpotensi Timbulkan Polusi Udara, DLH DKI Sanksi Pabrik Pengolahan Sawit

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 19 September 2023, 17:18 WIB
Berpotensi Timbulkan Polusi Udara, DLH DKI Sanksi Pabrik Pengolahan Sawit

AKURAT.CO - Prusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ yang berlokasi di Jakarta Utara. , mendapatkan sanksi administratif paksaan pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Sanksi itu dikeluarkan karena PT AAJ tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya.

Pemberian sanksi tersebut didasari dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.

Baca Juga: Ini Bahaya Kebiasan Gen Z Memangku Laptop, Dapat Mempengaruhi Kualitas Sperma

Dalam surat itu juga memerintahkan bahwa PT AAJ harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran di perusahaan itu yang berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta.

“PT AAJ dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi Baku Mutu untuk parameter opasitas pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batubara,” ungkap Asep dalam keterangannya, Selasa (18/09.

Baca Juga: Kolesterol Tinggi Bisa Diketahui dari 5 Tanda di Kaki, Berikut Penjelasannya

Ia pun menyebut bahwa DLH DKI telah menerima laporan bahwa Juli hingga Agustus perusahaan itu telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta dan hasilnya memenuhi Baku Mutu untuk seluruh parameter.

“Kita ada periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikan sanksinya,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Asep juga menyampaikan bahwa saat ini tim Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH)sedang diterjunkan ke lapangan.

Baca Juga: Duh Linu, Kemaluan Remaja 15 Tahun Terjepit Ritsleting Celana, Damkar Turun Tangan

Lanjutnya, tim diterjunkan untuk mengecek hasil pengukuran emisi sumber tidak bergerak pada cerobong boiler perusahaan itu dari tanggal 19 hingga 25 September 2003.

Selain itu, lanjut Asep, pihaknya juga memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta.

"Tim DLH DKI sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas," tutur Asep.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.