Jakarta

CATAT! Pemprov DKI Jakarta Bakal Batasi Penggunaan Alamat untuk Kartu Keluarga, 1 Rumah Maksimal untuk 3 KK, Bagaimana dengan Pindah Tugas?

Sastra Yudha | 21 Mei 2024, 16:00 WIB
CATAT! Pemprov DKI Jakarta Bakal Batasi Penggunaan Alamat untuk Kartu Keluarga, 1 Rumah Maksimal untuk 3 KK, Bagaimana dengan Pindah Tugas?

AKURAT JAKARTA - Pemberitahun untuk warga Jakarta. Ke depan, Pemprov Jakarta akan membatasi menggunaan alamat tempat tinggal untuk keperluan Kartu Keluarga (KK).

Pemprov DKI sedang mempersiapkan aturan baru. Satu alamat rumah, maksimal hanya boleh digunakan untuk tiga KK.

Pembatasan penggunaan alamat rumah untuk KK ini, sebagai langkah perbaikan administrasi kependudukan di Jakarta.

Sebab, banyak warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta, tapi masih menggunakan alamat KK di Jakarta.

Baca Juga: Dari Ormas hingga Wantim Golkar Solid Dukung Zaki Iskandar untuk Pilgub Jakarta 2024, Baco: DPP Putuskan, Kami Langsung Gerak Memenangkan

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan bahwa aturan tersebut saat ini masih dalam pembahasan.

“Itu masih dibahas, masih dalam kajian," katanya.

Heru menyampaikan, dirinya mendapat data satu alamat bisa dipakai oleh 20 KK.

"Saya mendapatkan data, data itu banyak. Kami dapatkan satu alamat itu bisa 20 KK,” ujarnya, dikutip dari YouTube Metrotv.

Terkait kebijakan tersebut, ada pengecualian bagi anggota TNI maupun Polri dan orang yang bertugas selama 6 bulan atau 1 tahun.

“Untuk TNI/Polri itu tidak termasuk. Orang bertugas 6 bulan atau 1 tahun di luar kota, itu juga tidak termasuk, itu pengecualian semuanya,” tegasnya.

Baca Juga: Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung Banting Harga Jelang Long Weekend

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI, diketahui jumlah penduduk ber KTP Jakarta dan tetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang.

Sementara total penduduk di Jakarta mencapai 11,34 juta orang, sehingga berpengaruh kepada APDB DKI Jakarta. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.