Jakarta

Ammar Zoni Minta Kekasih Urus Surat Nikah Saat Sidang Zoom

Titania Isnaenin | 16 November 2025, 19:53 WIB
Ammar Zoni Minta Kekasih Urus Surat Nikah Saat Sidang Zoom

 

 

 


AKURAT JAKARTA – Aktor Ammar Zoni kembali menyita perhatian publik setelah secara tak terduga meminta kekasihnya, dr. Kamelia, untuk mengurus surat nikah.

Permintaan itu disampaikannya langsung melalui Zoom meeting di tengah proses sidang eksepsi kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Ucapan yang terkesan personal tersebut ternyata menyiratkan alasan hukum dan administrasi bahwa batasan akses dan kewenangan telah membuat dr. Kamelia kesulitan membantunya secara penuh dalam proses hukum yang sedang ia jalani.

"Tapi aku butuh ini yang, aku butuh surat, surat ini, untuk surat nikah," kata Ammar kepada Kamelia di hadapan majelis hakim dan pengacara, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kabar Baik! Menteri Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Bisa Capai 6 Persen di 2026

Permintaan tersebut membuat suasana sidang sempat mencair karena Kamelia terlihat tersipu malu.

Ammar lantas menyinggung soal data keluarga.

"Soalnya apa? KK (Kartu Keluarga) itu loh. Kamu tahu sendiri kan adek-adek," tambahnya.

Alasan di Balik Surat Nikah: Akses Administrasi Terbatas

Usai sidang, dr. Kamelia membenarkan bahwa permintaan Ammar berkaitan dengan hambatan administratif yang ia hadapi sebagai pihak yang belum memiliki ikatan keluarga sah.

Baca Juga: Disney Bakal Manfaatkan AI untuk Konten Kreatif

"Jadi Amar tuh sangat percaya [keputusan] kasus ini di tangan saya. Tapi saya tuh enggak bisa ngambil keputusan karena saya ini belum jadi istrinya Bang Amar, gitu loh," terang Kamelia.

Kamelia mencontohkan, tanpa status hukum sebagai istri, ia terhambat dalam mengakses kebutuhan Ammar, seperti mengurus akses video call atau mengambil keputusan penting terkait administrasi kasus.

Permintaan surat nikah tersebut menjadi langkah Ammar untuk memberikan kewenangan penuh kepada Kamelia dalam mendampingi dan membantu menyelesaikan masalah hukumnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.