Pahami Aturan PPh 22 untuk Transaksi Beli dan Buyback Emas

AKURAT JAKARTA – Investor emas batangan diingatkan untuk memperhatikan kewajiban pajak yang menyertai setiap transaksi Logam Mulia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas baik beli maupun jual kembali dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 0,9 persen.
Adapun potongan pajak yang dimaksud dalam setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong pajak resmi.
Baca Juga: Harga Emas Antam Tembus Rp2,6 Juta per Gram, Segini Update Harganya
Berbeda dengan transaksi buyback atau penjualan kembali.
Perusahaan logam mulia sepertik PT Antam Tbk nominal di atas Rp10 juta, aturan pajak yang berlaku potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan potongan PPh 22 sebesar 3 persen bagai pemegang non NPWP
Dimana pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh konsumen. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs NEC Nijmegen di UEL, 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Beruntun
- 2Prediksi Skor Alaves vs Malaga di La Liga, 24 Oktober 2026: Misi Bangkit Tuan Rumah di Tengah Ancaman Zona Bawah
- 3Prediksi Skor Torino vs AC Monza di Serie A, 24 Oktober 2026: Mampukah Il Toro Lanjutkan Tren Positif?
- 4Prediksi Skor Olympiacos vs Sparta Praha di UEL, 23 Oktober 2026: Ujian Konsistensi Tuan Rumah di Georgios Karaiskakis
- 5Prediksi Skor Omonia vs Benfica di UEL, 23 Oktober 2026: Ujian Berat di Markas The Shamrock
- 6Prediksi Skor Ipswich Town vs Nottingham Forest di Premier League, 24 Oktober 2026: Tim Manakah yang Mampu Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Hoffenheim vs Lyon di UEL, 23 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Hentikan Laju Les Gones?
- 8Prediksi Skor OFI Crete vs Bayer Leverkusen di UEL, 22 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Menghentikan Laju Die Werkself?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




