Jakarta

Tipu Jessica Iskandar Hampir Rp10 Miliar, PN Jaksel Vonis Stefanus Budianto 2,5 Tahun Penjara

Fikri Hidayatulloh | 23 April 2024, 22:27 WIB
Tipu Jessica Iskandar Hampir Rp10 Miliar, PN Jaksel Vonis Stefanus Budianto 2,5 Tahun Penjara

AKURAT JAKARTA - Kasus penipuan yang membelit artis cantik Jessica Iskandar menemui babak baru.

Christopher Stefanus Budianto, mantan rekan bisnis Jessica Iskandar yang didakwa sebagai pelaku penipuan, dijatuhi vonis hukuman penjara 2,5 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang kasus penipuan dengan terdakwa Christopher Stefanus Budianto digelar Senin, 22 April 2024.

Baca Juga: WODIDOW! Ternyata Ada Wisata Alam di Pinggiran Jakarta, Tiket Masuknya Hanya Rp 25 Ribu, Ada Bamboo Forest hingga Mini Zoo

Christopher Stefanus Budianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

"Sebagaimana dakwaan kedua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari PMJ News.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan Christopher harus mengembalikan satu unit mobil yang digelapkan kepada Jessica Iskandar.

Baca Juga: Asal-usul 5 Nama Daerah di Bandung Berawalan Ci, Yang Terakhir Tidak Terkait dengan Air

Mobil itu adalah Toyota Alphard dengan nomor polisi B 73 DAR.

Kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar terungkap pada 2023.

Kasus ini bermula saat Jessica Iskandar dan terdakwa menjalin kerja sama bisnis rental mobil.

Belakangan Jedar mengaku telah ditipu oleh Steffanus dan mengeklaim mengalami kerugian 11 mobil mewah seharga Rp 9,8 miliar.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.