Gara-gara Wanda Hara, Sejumlah Artis Ikut Terseret dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

AKURAT JAKARTA - Sejumlah artis disebut berpotensi ikut terjerat hukum imbas aksi Wanda Hara memakai cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki.
Pasalnya, artis-artis tersebut disebut ikut berfoto dan mengetahui aksi Wanda Hara memakai cadar di acara bernuansa keagamaan.
Hal tersebut diungkapkan advokat Muhammad Rizky Abdullah ketika membuat laporan polisi untuk Wanda Hara.
"Itu dia menjadi catatan kita bersama bahwasannya kenapa circle (lingkaran pertemanan) mereka para artis, apalagi ada yang sudah berhaji, kemarin kenapa didiamkan," kata Muhammad Rizky.
Rizky meyakini bahwa perbuatan Wanda Hara yang merupakan seorang laki-laki secara sadar mengenakan cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki diketahui teman-temannya di kalangan artis.
"Karena ketika si Irwansyah atau Wanda Hara ini memakai cadar dan hadir di kajian Ustaz Hanan dan duduk di tempat perempuan, itu pasti sepengetahuan dari pada artis-artis tersebut," ungkapnya.
Menurut dia, penyidik bakal melakukan pengembangan baik penyelidikan dan penyidikan atas laporan terhadap Wanda.
Baca Juga: Sinopsis Film Deadpool & Wolverine yang Mulai Tayang 24 Juli 2024 di Bioskop Indonesia
Salah satunya mengusut dugaan keterlibatan para artis dalam tindakan Wanda yang disebut menistakan agama Islam.
"Bisa jadi artis-artis yang terlibat di sana itu pada akhirnya bisa melakukan juga atau terlibat terhadap tindak pidana, karena bahasanya itu adalah ikut serta. Karena dia tahu, dia mendukung, dia support," papar Rizky.
Rizky melaporkan Wanda ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Perbuatan Wanda Harra dinilai telah membuat umat Islam sakit hati dan tersinggung, serta diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama.
"Di dalam undang-undang atau pun pasal penistaan agama itu ada tercantum yang namanya penyalahguna yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustadz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan," ungkap Rizky.
Baca Juga: Simak Ini Kriteria Penerima Bansos PKD untuk Anak, Lansia, dan Penyandang Disabilitas
Laporan terhadap Wanda Harra telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 24 Juli 2024. Wanda alias Irwansyah dipersangkakan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




