Jakarta

Ruben Onsu Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Investasi

Aisya Nur Aziza | 20 Agustus 2026, 22:18 WIB
Ruben Onsu Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Investasi
Ruben onsu

AKURAT JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan pembawa acara Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.

Keputusan ini diambil usai penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar perkara.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengonfirmasi bahwa status hukum publik figur berinisial RSO tersebut telah dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Berawal dari Iming-Iming Keuntungan Investasi

Joko menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan buntut dari laporan polisi bernomor LP/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial P pada 22 Agustus 2025 lalu.

Dalam laporan tersebut, korban yang dirugikan berinisial DM.

Kasus ini bermula saat Ruben menawarkan kerja sama investasi dengan iming-iming keuntungan tertentu kepada korban.

Tergiur oleh kesepakatan tersebut, korban lantas menyetorkan sejumlah uang modal.

Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati tiba, korban tak kunjung menerima pembagian hasil maupun pengembalian modal awal, hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Pemeriksaan Tersangka Dijadwalkan Minggu Depan

Penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.

Sementara itu, pihak Ruben Onsu belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum teranyarnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.