Jakarta

BRIN Jelaskan Dasar Ilmiah Penggunaan Pati Singkong sebagai Peredam Api

Aisya Nur Aziza | 28 Agustus 2026, 06:00 WIB
BRIN Jelaskan Dasar Ilmiah Penggunaan Pati Singkong sebagai Peredam Api
Helikopter water bombing padamkan kebakaran - Istimewa/Tim Pemadam.

AKURAT JAKARTA — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengonfirmasi bahwa penggunaan pati singkong sebagai retardan pemadam kebakaran memiliki dasar ilmiah yang kuat.

Periset Kimia Molekuler BRIN, Julinton, menjelaskan bahwa struktur polisakarida pada pati singkong kaya akan gugus hidroksil yang dapat dimodifikasi secara kimiawi.

Namun, Julinton menekankan bahwa pati singkong tidak bisa berdiri sendiri saat penyemprotan.

Dimana ia tetap membutuhkan air untuk menyerap energi panas dan menurunkan suhu vegetasi.

Baca Juga: Respons Inovasi Polri, Prabowo Instruksikan Pengembangan Pemadam Berbahan Ubi

Serta pati singkong yang termodifikasi untuk meningkatkan daya rekat (adhesi) dan menahan air agar tidak cepat menguap.

Selain itu, perlu juga Wetting Agent (Konsentrasi Rendah) yang membantu cairan meresap hingga ke celah vegetasi terdalam dan Ammonium Polyphosphate (APP) untuk memberikan perlindungan retardasi kimia saat terpapar suhu tinggi.

"Bahan ini dirancang bekerja melalui beberapa mekanisme yang saling melengkapi. Air berfungsi menyerap panas dan menurunkan temperatur bahan bakar. Pati singkong termodifikasi membantu meningkatkan adhesi dan mempertahankan cairan lebih lama pada permukaan vegetasi, sementara wetting agent membantu cairan menyebar dan menembus bahan bakar vegetasi dengan lebih baik. APP kemudian memberikan mekanisme retardasi kimia ketika material menerima panas," jelasnya.

Meski demikian, uji laboratorium dan validasi lapangan tetap wajib dilakukan untuk mengukur efektivitas serta dampak lingkungannya.

ormulasi, efektivitas, keselamatan, dan dampak lingkungannya tetap harus divalidasi melalui pengujian laboratorium dan lapangan secara terukur," ujarnya, dikutip dari laman BRIN. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.