Jakarta

Padukan Misteri Pembunuhan dan Kuliner, Serial My Chef in Crime Sudah Tayang

Yusuf Doank | 30 Agustus 2026, 11:15 WIB
Padukan Misteri Pembunuhan dan Kuliner, Serial My Chef in Crime Sudah Tayang
My Chef in Crime

AKURAT JAKARTA - Industri hiburan Tanah Air kembali menghadirkan tontonan unik melalui serial My Chef in Crime.

Menggabungkan unsur kriminal, investigasi forensik, romansa, dan dunia kuliner, serial delapan episode ini dibintangi oleh Roy Sungkono dan Sintya Marisca.

Serial yang dikembangkan oleh CreAsia Studio berdasarkan gagasan produser asal Thailand, Pornmanus Rattanavich, ini resmi tayang sejak 14 Agustus 2026 di platform streaming Vision+ serta tersedia di Netflix untuk sejumlah wilayah.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Acara Akhir Pekan di Jakarta, dari Pameran Wastra hingga Balet

Dalam serial ini, Roy Sungkono berperan sebagai Rama, seorang koki yang memiliki latar belakang sebagai penyelidik forensik.

Kehidupan Rama berbalik 180 derajat saat dirinya mendadak dijadikan tersangka utama atas kematian koki rivalnya.

Demi membersihkan nama baiknya, Rama memanfaatkan keahlian forensik dan pengetahuan kulinernya untuk melacak dalang di balik peristiwa tersebut.

Uniknya, berbagai elemen masakan, bumbu, hingga teknik memasak justru menjadi kunci dan petunjuk penting dalam mengungkap fakta.

Penyelidikan Rama dibantu oleh Vita (Sintya Marisca), seorang detektif yang juga merupakan mantan kekasihnya. Dinamika kerja sama mereka diuji ketika urusan profesional berkelindan dengan konflik masa lalu.

Penelusuran keduanya tidak hanya mengungkap kasus pembunuhan, tetapi juga membongkar jaringan kejahatan yang lebih luas, mulai dari dugaan penyelundupan rempah-rempah ilegal hingga perdagangan manusia.

Disutradarai oleh Sondang Pratama dengan naskah garapan Nitikarn Pinmuangngarm, serial My Chef in Crime juga diperkuat oleh sederet aktor papan atas.

Seperti Sarah Sechan, Sarah Felicia, Jeremie J. Tobing, Ajeng Fauziah, Indra Pacique, Gilbert Pattiruhu, dan Reiner Manopo.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y