Jakarta

BPJS Kesehatan Tanggung Alat Bantu Dengar hingga Rp1,1 Juta, Ini Syaratnya

Anggerhana Denni Rahmawati | 22 Oktober 2026, 16:30 WIB
BPJS Kesehatan Tanggung Alat Bantu Dengar hingga Rp1,1 Juta, Ini Syaratnya
Ilustrasi alat bantu dengar. - Magnific

AKURAT JAKARTA - Gangguan pendengaran dapat memengaruhi aktivitas sehari-hari, mulai dari berkomunikasi hingga menjalankan pekerjaan.

Namun, harga alat bantu dengar kerap menjadi kendala bagi masyarakat yang membutuhkannya.

Padahal, BPJS Kesehatan memberikan bantuan biaya alat bantu dengar hingga Rp1,1 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi ini penting diketahui agar peserta tidak buru-buru mengeluarkan biaya pribadi tanpa memahami manfaat yang tersedia.

Tidak Semua Peserta Otomatis Mendapatkan Bantuan

Bantuan alat bantu dengar diberikan berdasarkan indikasi medis dan harus disertai resep dokter spesialis THT.

Artinya, peserta perlu menjalani pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan kebutuhan alat tersebut.

Sesuai ketentuan dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, bantuan diberikan paling cepat lima tahun sekali untuk telinga yang sama.

Karena itu, peserta perlu memahami aturan tersebut sebelum mengajukan klaim.

Bagaimana Cara Mengurusnya?

Baca Juga: Prediksi Skor Trabzonspor vs Hearts di UECL, 22 Oktober 2026: Mohamed Salah Siap Lanjutkan Tren Positif Tuan Rumah

Peserta dapat memulai pemeriksaan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar.

Jika diperlukan, dokter akan memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Apabila dokter spesialis THT menetapkan bahwa alat bantu dengar diperlukan, peserta dapat mengikuti prosedur pelayanan dan penjaminan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.

Informasi ini menunjukkan bahwa memahami prosedur sama pentingnya dengan mengetahui besaran bantuan.

Dengan begitu, peserta bisa memanfaatkan haknya secara tepat tanpa melewatkan tahapan yang diwajibkan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.