Jakarta

Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen, Pengusaha Karaoke Menjerit, Inul Daratista: Bikin Mampus!

Fikri Hidayatulloh | 11 Januari 2024, 20:11 WIB
Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen, Pengusaha Karaoke  Menjerit, Inul Daratista: Bikin Mampus!

AKURAT JAKARTA - Penyanyi dangdut, Inul Daratista, berkeberatan dengan kebijakan Pemerintah yang menaikkan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen.

Inul Daratista mempertanyakan hitung-hitungan Pemerintah dalam menentukan kenaikan pajak hiburan.

"Baca ini kok aku jadi heran yo. Gak mematikan gimana? 40-75 itungane piye?," kata Inul Daratista di akun Instagram, Kamis (11/1/2024).

Inul Daratista pesimistis apabila pajak hiburan itu dibebankan kepada customer. Yang terjadi, tempat hiburan jadi sepi pengunjung.

"Wong tamu naik 10 ribu aja megap-megap, teriak-teriak. Saya aja termasuk orang yang taat pajak lihat ini kudu kebelet keluar masuk toilet," ujar Inul menegaskan.

Pemilik goyang ngebor itu pun men-tag akun Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.

"Bapak mah duite trilyunan gak kuatir. Lah kita bikin bisnis aja masih muter duitnya Bank. Memajukan UMKM sih oke, tapi jangan membunuh pengusaha yang berusaha hidup untuk manusia-manusia yang hidupnya bergantung juga sama kita," jelas Inul.

Dikatakan Inul, pandemi covid-19 membuat usaha hiburan sangat terpuruk. Bahkan, ia mengaku akibat Covid-19 dirinya terpaksa memangkas jumlah karyawan dari 9 ribu menjadi 5 ribu orang.

Inul menyarankan Sandiaga Uno untuk sesekali datang ke tempat karaoke dan melihat sendiri kondisi seputar bisnis hiburan di Tanah Air.

Baca Juga: NDX AKA Bakal Menyapa Tasikmalaya, Bersama Opick, The Adams hingga Nadin Amizah, Cek Tanggalnya di Sini

"Sekali-kali datang coba ke karaoke, wajar apa tidak ini. Mohon yang baca paham. Sama dengan cariin duit pemerintah. Lah mati-matian kerja, untung juga belom tentu gede, pajaknya bikin mampus," ujar Inul Daratista.

Sebagai penyanyi dangdut yang terjun di bisnis karaoke, Inul mengaku kenaikan pajak 40 hingga 75 persen sangat tidak wajar.

"Saya mewakili asosiasi pengusaha karaoke se-Indonesia, selaku Pembina APERKI. Iki ga wajar blas," jelas Inul.

Inul menyatakan, apabila pajak hiburan sebesar 20 persen, itu masih wajar. Di atas itu, sudah sangat memberatkan.

Baca Juga: GRATIS! Malam Ini Konser Rhoma Irama Kolaborasi dengan Soimah, Berikut Link Live Streaming

"Coba pajak hiburan cuma 20% masih wajar. Kita pengusaha hiburan juga bisa nafas. Bayar royalti, bayar mantainance dan lain-lain, sewa tempat apa semua gak dipikirin tah," jelas Inul. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.