Jakarta

Wulan Guritno Diam-diam Gugat Mantan Pacar Rp396 Juta

Fikri Hidayatulloh | 27 Februari 2024, 14:38 WIB
Wulan Guritno Diam-diam Gugat Mantan Pacar Rp396 Juta

AKURAT JAKARTA - Artis cantik Wulan Guritno diam-diam menggugat mantan pacarnya, Sabda Ahessa, terkait dana talangan renovasi rumah sebesar Rp396 juta.

Wulan Guritno mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Februari 2024 dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), disebutkan Wulan Guritno menggugat Sabda karena persoalan utang.

Baca Juga: Horeeee! Konser JKT 48 Bakal Digelar di Cilacap, Catat Lokasi dan Waktunya di Sini

Semasa masih pacaran dengan Sabda, Wulan sempat memberikan dana talangan kepada Sabda yang kemudian digunakan untuk renovasi rumah di Jalan Kemang Timur IAPCO No. 16, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

"Menyatakan bahwa Penggugat telah memberikan dana talangan, sebesar Rp396.150.000  kepada Tergugat untuk melakukan renovasi rumah Tergugat," bunyi petikan SIPP dikutip dari PMJ News, Selasa (27/2/2024)

Sabda dianggap melakukan perbuatan melawan hukum sehingga diwajibkan mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno.

Baca Juga: Cerdas dan Berkharisma, Berikut adalah 3 Zodiak yang Cocok untuk Menjadi Seorang Diplomat

"Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan Tergugat wajib mengembalikan dana talangan kepada Penggugat dengan nilai sebesar Rp396.150.000," ujarnya.

Selain itu, Sabda juga diminta membayar ganti rugi kepada Wulan Guritno sebesar Rp10juta.

"Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo," tambahnya..

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan Gugatan Wulan Gurtno kepada Sabda.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," kata Djuyamto.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.