Jakarta

3 Tahun Mendekam di Penjara Karena Kasus Penipuan, Putri Nia Daniaty Akhirnya Bebas

Fikri Hidayatulloh | 18 April 2024, 18:14 WIB
3 Tahun Mendekam di Penjara Karena Kasus Penipuan, Putri Nia Daniaty Akhirnya Bebas

AKURAT JAKARTA - Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, sempat menuai kontroversi karena kasus penipuan CPNS pada 2021.

Olivia diduga melakukan tindak penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada ratusan korban dengan total korban sebesar Rp9,7 miliar.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian pada Pada 28 Maret 2021 menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada Olivia.

Baca Juga: Asal-usul Nama Kampung di Jakarta, dari Kampung Bandan hingga Karet Tengsin, Saksi Bisu Kekejaman Kompeni Zaman Dulu

Olivia dinyatakan terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan CPNS yang melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Setelah menjalani masa penahanan selama tiga tahun, Olivia Nathania pun dinyatakan bebas.

"Ya, benar, sudah bebas ya," kata pengacara Olivia, Susanti Agustina, baru-baru ini, dikutip dari PMJ News (18/4/2024).

Baca Juga: Sejak Kapan Kamu Tahu Manggarai di Jakarta Diambil dari Nama Daerah di NTT?

Namun, Susanti tidak menjelaskan detail hari kebebasan Olivia Nathania.

Yang jelas, kata Susanti, Nia Daniaty tentu bahagia dengan bebasnya Olivia.

Meski sudah bebas, Olivia belum sepenuh bebas dari kasus yang membelitnya.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Kaji Usulan Kenaikan Tarif Bus Transjakarta yang Tak Berubah Sejak Tahun 2007

Sebab, dikabarkan Olivia masih harus menghadapi gugatan perdata dari kasus yang menjeratnya tersebut.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.