Jakarta

Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta untuk Perpanjangan SIM A dan C pada Jumat 18 Oktober 2024

Saeful Anwar | 18 Oktober 2024, 07:06 WIB
Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta untuk Perpanjangan SIM A dan C pada Jumat 18 Oktober 2024

AKURAT JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Jumat, 18 Oktober 2024, untuk mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Layanan ini ditujukan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya belum habis dan ingin memperpanjang dokumen tersebut tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Berdasarkan informasi dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling ini tersedia di lima titik berikut:

Baca Juga: Pemberhentian Rektor Sepihak Dinilai Cacat Hukum, Ketua Yayasan Universitas Moestopo Beragama Digugat ke Pengadilan

1. Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

2. Jakarta Utara: LTC Glodok

3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

5. Jakarta Barat: Mal Citraland

Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan, yaitu:

• Fotokopi KTP yang masih berlaku

•Fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya

•Bukti cek kesehatan

•Bukti tes psikologi

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

SIM yang telah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang melalui layanan ini, sehingga pemilik SIM harus membuat permohonan baru di kantor Satpas.

Baca Juga: PSSI Tanggapi Permintaan Bahrain ke AFC Soal Pemindahan Laga Mendatang di Negara yang Lebih Netral: Pertandingan Harus Fair, Harus Tetep di Jakarta!

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:

•Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A

•Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

Sementara itu, untuk perpanjangan SIM B, layanan SIM Keliling tidak tersedia.

SIM B hanya bisa diperpanjang di kantor Satpas karena peruntukannya bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.