Kapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada DKI Jakarta Resmi Diumumkan KPU ke Publik? Begini Tahapannya

AKURAT JAKARTA - Pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada Serentak 2024 telah dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, kemarin.
Sejumlah lembaga survei pun telah merilis hasil hitung cepat atau quick count. Termasuk untuk hasil quick count Pilkada Jakarta.
Namun demikian, apapun hasilnya, quick count bukanlah hasil resmi. Tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan siapa menang dan siapa kalah.
Keputusan resmi tetap berdasarkan hasil hitung manual atau real count oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saat ini, tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil Pilkada 2024 masih berlangsung.
Jika demikian, lalu kapan hasil penghitungan suara manual yang resmi akan diumumkan KPU ke publik?
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan hasil resmi penghitungan suara Pilkada Jakarta, paling telat tanggal 16 Desember 2024.
Namun, Wahyu mengatakan, pihaknya akan mengusahakan agar hasil tersebut dapat segera diumumkan. Artinya, bisa lebih cepat dari jadwal.
"Kalau menurut tahapan yang ada di PKPU 2, itu maksimal tanggal 16 Desember. Tapi kami di KPU DKI mengusahakan secepat mungkin, tanpa mengganggu tahapan yang ada atau melanggar tahapan yang ada," ujarnya di kantor KPU Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Saat ini, lanjut Wahyu, pihaknya sedang melakukan proses rekapitulasi suara. Karena itu, Wahyu meminta semua pihak menunggu hasil resmi setelah rekapitulasi manual selesai dilakukan KPU.
"Setiap paslon itu pasti menunggu rekapitulasi akhir dari KPU. Jadi, walaupun ada yang mengklaim satu putaran atau dua putaran, mereka tetap menunggu hasil resmi dari KPU," tegasnya.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Laga Perdana Lawan Mayanmar
Wahyu kembali menekankan agar semua pihak menunggu hasil resmi dari KPU. "Karena tanpa hasil resmi dari KPU, tentu saja prosesnya tidak bisa berjalan, karena harus sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin turut menyampaikan, tahapan rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang.
Dimulai dari hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), lalu ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Lalu ke tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi.
Diungkapkan Afifuddin, tahapan rekapitulasi dari tingkat kecamatan ke tingkat kabupaten dilakukan pada 29 November hingga 6 Desember 2024.
Kemudian, dilanjutkan tahap rekapitulasi di tingkat provinsi pada 30 November hingga 9 Desember 2024.
Nantinya, hasil rekapitulasi pasca-pemungutan suara akan diumumkan ke publik pada 15 Desember 2024.
"Hasilnya akan diumumkan ke publik pada tanggal 15 Desember 2024," kata Afif.
Adapun jadwal tahapan ini telah diatur sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut tahapan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024:
- 27-28 November 2024: penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK
- 28 November - 3 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK
- 28 November - 4 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan
- 5-7 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota
- 5-11 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota
- 9-11 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur
- 10-16 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



