Jakarta

Kapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada DKI Jakarta Resmi Diumumkan KPU ke Publik? Begini Tahapannya

Sastra Yudha | 28 November 2024, 19:29 WIB
Kapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada DKI Jakarta Resmi Diumumkan KPU ke Publik? Begini Tahapannya

AKURAT JAKARTA - Pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada Serentak 2024 telah dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, kemarin.

Sejumlah lembaga survei pun telah merilis hasil hitung cepat atau quick count. Termasuk untuk hasil quick count Pilkada Jakarta.

Namun demikian, apapun hasilnya, quick count bukanlah hasil resmi. Tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan siapa menang dan siapa kalah.

Keputusan resmi tetap berdasarkan hasil hitung manual atau real count oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Mobil Bekas Suzuki Baleno 2022 Dijual Murah Cuma Segini! Kondisi Mulus Terawat, KM Baru 44 Ribuan, Siap Pakai Tanpa PR

Saat ini, tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil Pilkada 2024 masih berlangsung.

Jika demikian, lalu kapan hasil penghitungan suara manual yang resmi akan diumumkan KPU ke publik?

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan hasil resmi penghitungan suara Pilkada Jakarta, paling telat tanggal 16 Desember 2024.

Namun, Wahyu mengatakan, pihaknya akan mengusahakan agar hasil tersebut dapat segera diumumkan. Artinya, bisa lebih cepat dari jadwal.

"Kalau menurut tahapan yang ada di PKPU 2, itu maksimal tanggal 16 Desember. Tapi kami di KPU DKI mengusahakan secepat mungkin, tanpa mengganggu tahapan yang ada atau melanggar tahapan yang ada," ujarnya di kantor KPU Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Saat ini, lanjut Wahyu, pihaknya sedang melakukan proses rekapitulasi suara. Karena itu, Wahyu meminta semua pihak menunggu hasil resmi setelah rekapitulasi manual selesai dilakukan KPU.

"Setiap paslon itu pasti menunggu rekapitulasi akhir dari KPU. Jadi, walaupun ada yang mengklaim satu putaran atau dua putaran, mereka tetap menunggu hasil resmi dari KPU," tegasnya.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Laga Perdana Lawan Mayanmar

Wahyu kembali menekankan agar semua pihak menunggu hasil resmi dari KPU. "Karena tanpa hasil resmi dari KPU, tentu saja prosesnya tidak bisa berjalan, karena harus sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin turut menyampaikan, tahapan rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang.

Dimulai dari hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), lalu ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Lalu ke tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi.

Diungkapkan Afifuddin, tahapan rekapitulasi dari tingkat kecamatan ke tingkat kabupaten dilakukan pada 29 November hingga 6 Desember 2024.

Kemudian, dilanjutkan tahap rekapitulasi di tingkat provinsi pada 30 November hingga 9 Desember 2024.

Nantinya, hasil rekapitulasi pasca-pemungutan suara akan diumumkan ke publik pada 15 Desember 2024.

"Hasilnya akan diumumkan ke publik pada tanggal 15 Desember 2024," kata Afif.

Adapun jadwal tahapan ini telah diatur sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga: Burhanuddin Indikator: Gara-gara Anies Dukung Pramono-Rano, Pemilih Nonmuslim Pindah ke Anak Pendeta, Suara Dharma-Kun Meledak hingga 10 Persen

Berikut tahapan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024:

  • 27-28 November 2024: penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK
  • 28 November - 3 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK
  • 28 November - 4 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan
  • 5-7 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota
  • 5-11 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota
  • 9-11 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur
  • 10-16 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur. (*)
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.