24 Daerah Ini Wajib Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024, Hasil Putusan MK, Apakah Daerahmu Termasuk?

AKURAT JAKARTA - Sebanyak 24 daerah diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) atau Pilkada ulang.
Hal tersebut berdasarkan putusan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024 yang dibacakan oleh MK, pada Senin (24/2/2025).
Diketahui, total ada 40 perkara yang diputuskan oleh MK. Dari jumlah tersebut, 26 gugatan dikabulkan sebagian oleh MK.
24 perkara waib gelar PSU, 1 perkara diminta dilakukannya rekapitulasi ulang, serta 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada.
Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU atau Pilkada ulang:
1. Pilbup Pasaman Perkara Nomor02/PHPU.BUP-XXIII/2025
2. Pilbup Mahakam Ulu Perkara Nomor224/PHPU.BUP- XXIII/2025
3. Pilbup Boven Digoel Perkara Nomor260/PHPU.BUP- XXIII/2025
4. Pilbup Barito Utara Perkara Nomor28/PHPU.BUP-XXIII/2025
5. Pilbup Tasikmalaya Perkara Nomor132/PHPU.BUP-XXIII/2025
6. Pilbup Magetan Perkara Nomor30/PHPU.BUP-XXIII/2025
7. Pilbup Buru Perkara Nomor174/PHPU.BUP-XXIII/2025
8. Pilgub Papua Perkara Nomor304/PHPU.GUB- XXIII/2025
9. Pilwalkot Banjarbaru Perkara Nomor05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
10.Pilbup Empat Lawang Perkara Nomor24/PHPU.BUP-XXIII/2025
11. Pilbup Bangka Barat Perkara Nomor99/PHPU.BUP-XXIII/2025
12. Pilbup Serang Perkara Nomor70/PHPU.BUP-XXIII/2025
13. Pilbup Pesawaran Perkara Nomor20/PHPU.BUP- XXIII/2025
14. Pilbup Kutai Kartanegara Perkara Nomor195/PHPU.BUP-XXIII/2025
15. Pilwalkot Kota Sabang Perkara Nomor47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
16. Pilbup Kepulauan Talaud Perkara Nomor51/PHPU.BUP-XXIII 2025
17. Pilbup Banggai Perkara Nomor171/PHPU.BUP-XXIII/2025
18. Pilbup Gorontalo Utara Perkara Nomor55/PHPU.BUP-XXIII/2025 P
19. Pilbup Bungo Perkara Nomor173/PHPU.BUP-XXIII/2025
20. Pilbup Bengkulu Selatan Perkara Nomor68/PHPU.BUP-XXIII/2025
21. Pilwalkot Kota Palopo Perkara Nomor168/PHPU.WAKO- XXIII/2025
22. Pilbup Parigi Moutong Perkara Nomor75/PHPU.BUP-XXIII/2025
23. Pilbup Siak Perkara Nomor73/PHPU.BUP-XXIII/2025
24. Pilbup Pulau Taliabu Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025
Lalu, kapan PSU akan dilaksanakan? Sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024, PSU dapat dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Namun, dalam sidang putusan sengketa Pilkada, MK memerintahkan waktu PSU maksimal 30-60 hari setelah putusan dibacakan.
Sebagai contoh, MK memerintahkan PSU di Kabupaten Bangka Barat dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.
Di Banjarbaru, pemungutan suara ulang dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 2Prediksi Skor Cagliari vs Bologna di Serie A, 24 Oktober 2026: Siapakah yang Akan Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 3Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 4Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 6Prediksi Skor Alaves vs Malaga di La Liga, 24 Oktober 2026: Misi Bangkit Tuan Rumah di Tengah Ancaman Zona Bawah
- 7Prediksi Skor Torino vs AC Monza di Serie A, 24 Oktober 2026: Mampukah Il Toro Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Real Sociedad vs Levante di La Liga, 26 Oktober 2026: Mampukah La Real Lanjutkan Tren Kemenangan?
- 9Kekurangan 464 Ribu Guru, CPNS 2027 Buka Peluang bagi Fresh Graduate
- 10Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih


