Jakarta

24 Daerah Ini Wajib Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024, Hasil Putusan MK, Apakah Daerahmu Termasuk?

Sastra Yudha | 25 Februari 2025, 09:59 WIB
24 Daerah Ini Wajib Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024, Hasil Putusan MK, Apakah Daerahmu Termasuk?

AKURAT JAKARTA - Sebanyak 24 daerah diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) atau Pilkada ulang.

Hal tersebut berdasarkan putusan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024 yang dibacakan oleh MK, pada Senin (24/2/2025).

Diketahui, total ada 40 perkara yang diputuskan oleh MK. Dari jumlah tersebut, 26 gugatan dikabulkan sebagian oleh MK.

Baca Juga: Cegah Inflasi Jelang Ramadan, Fraksi Golkar Dimaz Raditya Minta Pemprov DKI Siapkan Langkah Strategis

24 perkara waib gelar PSU, 1 perkara diminta dilakukannya rekapitulasi ulang, serta 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada.

Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU atau Pilkada ulang:

1. Pilbup Pasaman Perkara Nomor02/PHPU.BUP-XXIII/2025

2. Pilbup Mahakam Ulu Perkara Nomor224/PHPU.BUP- XXIII/2025

3. Pilbup Boven Digoel Perkara Nomor260/PHPU.BUP- XXIII/2025

4. Pilbup Barito Utara Perkara Nomor28/PHPU.BUP-XXIII/2025

5. Pilbup Tasikmalaya Perkara Nomor132/PHPU.BUP-XXIII/2025

6. Pilbup Magetan Perkara Nomor30/PHPU.BUP-XXIII/2025

7. Pilbup Buru Perkara Nomor174/PHPU.BUP-XXIII/2025

8. Pilgub Papua Perkara Nomor304/PHPU.GUB- XXIII/2025

9. Pilwalkot Banjarbaru Perkara Nomor05/PHPU.WAKO-XXIII/2025

10.Pilbup Empat Lawang Perkara Nomor24/PHPU.BUP-XXIII/2025

Baca Juga: Ragam Komentar Knetz Usai Carmen Resmi Debut Jadi Anggota Hearts2Hearts, Didoakan Bernasib Mujur Hingga Banyak Dimiripin Artis Korea

11. Pilbup Bangka Barat Perkara Nomor99/PHPU.BUP-XXIII/2025

12. Pilbup Serang Perkara Nomor70/PHPU.BUP-XXIII/2025

13. Pilbup Pesawaran Perkara Nomor20/PHPU.BUP- XXIII/2025

14. Pilbup Kutai Kartanegara Perkara Nomor195/PHPU.BUP-XXIII/2025

15. Pilwalkot Kota Sabang Perkara Nomor47/PHPU.WAKO-XXIII/2025

16. Pilbup Kepulauan Talaud Perkara Nomor51/PHPU.BUP-XXIII 2025

17. Pilbup Banggai Perkara Nomor171/PHPU.BUP-XXIII/2025

18. Pilbup Gorontalo Utara Perkara Nomor55/PHPU.BUP-XXIII/2025 P

19. Pilbup Bungo Perkara Nomor173/PHPU.BUP-XXIII/2025

20. Pilbup Bengkulu Selatan Perkara Nomor68/PHPU.BUP-XXIII/2025

21. Pilwalkot Kota Palopo Perkara Nomor168/PHPU.WAKO- XXIII/2025

22. Pilbup Parigi Moutong Perkara Nomor75/PHPU.BUP-XXIII/2025

23. Pilbup Siak Perkara Nomor73/PHPU.BUP-XXIII/2025

24. Pilbup Pulau Taliabu Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

Baca Juga: Cimahi Bersiaplah! ELFEST Vol.2 Siap Digelar April 2025, Menampilkan Juicy Luicy, Nadin Amizah, The Panturas, hingga For Revenge, Segini Harga Tiket

Lalu, kapan PSU akan dilaksanakan? Sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024, PSU dapat dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Namun, dalam sidang putusan sengketa Pilkada, MK memerintahkan waktu PSU maksimal 30-60 hari setelah putusan dibacakan.

Sebagai contoh, MK memerintahkan PSU di Kabupaten Bangka Barat dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.

Di Banjarbaru, pemungutan suara ulang dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.