Jakarta

Bawaslu Bakal Take-down Konten Pemilu yang Melanggar di TikTok

Ainun Kusumaningrum | 20 September 2023, 18:10 WIB
Bawaslu Bakal Take-down Konten Pemilu yang Melanggar di TikTok

 

AKURAT.CO - Bawaslu RI meyakini platform digital Tiktok bisa bergerak cepat dalam menindaklanjuti kajian Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, untuk menurunkan konten yang melanggar pihaknya akan melakukan kajian dan meneruskannya ke platform Tiktok Indonesia.

Untuk menuju hal tersebut, perlu pemahaman yang sama terkait standar komunitas digital.

Baca Juga: Koordinasi RT RW, Golkar Jakarta Utara Siap Hadapi Pemilu 2024

Lolly mengungkapkan Bawaslu dan Tiktok mempunyai pandangan yang sama soal konten-konten yang melanggar, khususnya terkait pemilu.

"Sejauh ini kami (Bawaslu-Tiktok) menemukan titik temu yang sangat baik (standar komunitas), Insya Allah gercep,"katanya usai menandatangani perjanjian kerjasama dengan TikTok Indonesia untuk mewujudkan Pemilu 2024 berintegritas.

"Kita sudah punya kesepakatan, tingggal tindak lanjut perjanjian kerjasamanya bisa fleksibel terhadap kebutuhan Bawaslu untuk mengawasi Pemilu 2024," ungkap Lolly.

Baca Juga: Menurut Kemenag Hukum Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Haram

Berkaca pada Pemilu 2019, lanjut Lolly, laporan yang diterima Bawaslu terkait dugaan pelanggaran di media sosial ada 5.103.

Kemudian Bawaslu mengkaji, sehingga dinyatakan 193 konten melanggar.

"Kita dorong take down, tapi hanya bisa 42 akun (yang ditake down). Kendalanya soal ketidaksamaan standar komunitas," ujarnya.

Baca Juga: Pemeran Film Dewasa Dijanjikann Rp 15 Juta, Dibayar Hanya Rp 1 Juta

Dalam standar komunitas digital, Lolly menekankan batasan kebebasan berekspresi dalam bermedia sosial terkait kepemiluan didasarkan pada aturan Undang Undang 7/2017 tentang Pemilu dan Undang Undang 10/2016 tentang Pilkada.

"Jadi Bawaslu tidak akan terlepas dari UU 7/2017 dan UU 10/2016. Pemahaman itu yang kami sampaikan ke Tiktok," tukasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.