Jakarta

Bawaslu Jaktim Putuskan Caleg Golkar Sardy Wahab Tak Langgar Pemilu, Lolos Jadi Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Fadhil Dhuha Rizqullah | 4 April 2024, 22:11 WIB
Bawaslu Jaktim Putuskan Caleg Golkar Sardy Wahab Tak Langgar Pemilu, Lolos Jadi Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

AKURAT JAKARTA - Kabar melegakan datang untuk Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Golkar yang maju dari Dapil Jakarta 6, Sardy Wahab Sadri.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur memutuskan bahwa Sardy Wahab tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024.

Dalam siaran pers yang diterima Akurat pada Rabu, 3 April 2024, Bawaslu menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Bawaslu Kota Jakarta Timur, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Laporan diterima Bawaslu Jakarta Timur pada Jum'at, 1 Maret 2024, silam.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Bank BCA Buka Pendaftaran Penerima Beasiswa Kuliah Tahun Ajaran 2024/2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Pelapor dalam kasus ini atas nama Saimah Wahyuni. Sedangkan terlapor adalah Sardy Wahab Sadri, yang merupakan Caleg Partai Golkar untuk DPRD DKI dari Dapil Jakarta 6.

"Setelah dilakukan kajian awal, Bawaslu Kota Jakarta Timur menyimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat materiel, namun tidak memenuhi syarat formil," sebut siaran pers Bawaslu Jaktim.

Meskipun tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil, lanjutnya, laporan tetap ditindaklanjuti dan dijadikan sebagai informasi awal.

Bawaslu Kota Jakarta Timur kemudian melakukan penelusuran terhadap informasi awal tersebut, dengan melakukan pengawasan langsung kepada pihak terkait.

Dalam proses pengawasan tersebut, didapatkan sebuah surat pernyataan dari saksi yang mengakui menerima sejumlah uang dari terlapor dan diminta untuk memilih terlapor.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Jakarta Timur meregistrasi temuan tersebut dengan Nomor: 001/TM/PL/Kota/12.04/03/2024 pada tanggal 13 Maret 2024.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Bukan Indonesia Lagi, Jumlah Umat Islam Terbanyak di Dunia Ada di Negara Ini, Data Terbaru Tahun 2024

Bawaslu Jakarta timur kemudian melanjutkan dengan proses penanganan pelanggaran.

Selama 14 hari kerja, Bawaslu Kota Jakarta Timur melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor.

"Namun setelah proses klarifikasi dan pembahasan bersama Penyidik dan Jaksa Sentra Gakkumdu Jakarta Timur, Sentra Gakkumdu berpandangan bahwa temuan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," lanjutnya.

Dengan demikian, maka dugaan pelanggaran Pemilu yang dialamatkan kepada Caleg Golkar, Sardy Wahab, diputuskan tidak terbukti.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! WestWave Festival 2024 di Palmerah Akhir April Ini, Ada Juicy Luicy, Lomba Sihir hingga RAN, Segini Harga Tiketnya

Diketahui, berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara oleh KPU DKI Jakarta, Sardy Wahab dinyatakan lolos terpilih menjadi anggota DPRD Jakarta periode 2024-2029.

Sekretaris DPD II Partai Golkar Jakarta Timur ini maju dari Dapil Jakarta 6 nomor urut 1, dan memperoleh 12.803 suara. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.