Bawaslu Jaktim Putuskan Caleg Golkar Sardy Wahab Tak Langgar Pemilu, Lolos Jadi Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

AKURAT JAKARTA - Kabar melegakan datang untuk Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Golkar yang maju dari Dapil Jakarta 6, Sardy Wahab Sadri.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur memutuskan bahwa Sardy Wahab tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024.
Dalam siaran pers yang diterima Akurat pada Rabu, 3 April 2024, Bawaslu menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Bawaslu Kota Jakarta Timur, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Laporan diterima Bawaslu Jakarta Timur pada Jum'at, 1 Maret 2024, silam.
Pelapor dalam kasus ini atas nama Saimah Wahyuni. Sedangkan terlapor adalah Sardy Wahab Sadri, yang merupakan Caleg Partai Golkar untuk DPRD DKI dari Dapil Jakarta 6.
"Setelah dilakukan kajian awal, Bawaslu Kota Jakarta Timur menyimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat materiel, namun tidak memenuhi syarat formil," sebut siaran pers Bawaslu Jaktim.
Meskipun tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil, lanjutnya, laporan tetap ditindaklanjuti dan dijadikan sebagai informasi awal.
Bawaslu Kota Jakarta Timur kemudian melakukan penelusuran terhadap informasi awal tersebut, dengan melakukan pengawasan langsung kepada pihak terkait.
Dalam proses pengawasan tersebut, didapatkan sebuah surat pernyataan dari saksi yang mengakui menerima sejumlah uang dari terlapor dan diminta untuk memilih terlapor.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Jakarta Timur meregistrasi temuan tersebut dengan Nomor: 001/TM/PL/Kota/12.04/03/2024 pada tanggal 13 Maret 2024.
Bawaslu Jakarta timur kemudian melanjutkan dengan proses penanganan pelanggaran.
Selama 14 hari kerja, Bawaslu Kota Jakarta Timur melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor.
"Namun setelah proses klarifikasi dan pembahasan bersama Penyidik dan Jaksa Sentra Gakkumdu Jakarta Timur, Sentra Gakkumdu berpandangan bahwa temuan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," lanjutnya.
Dengan demikian, maka dugaan pelanggaran Pemilu yang dialamatkan kepada Caleg Golkar, Sardy Wahab, diputuskan tidak terbukti.
Diketahui, berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara oleh KPU DKI Jakarta, Sardy Wahab dinyatakan lolos terpilih menjadi anggota DPRD Jakarta periode 2024-2029.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Jakarta Timur ini maju dari Dapil Jakarta 6 nomor urut 1, dan memperoleh 12.803 suara. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




