Jakarta

KPU DKI Tegaskan Tidak Buka TPS Pilkada 2024 di Luar Wilayah Jakarta, Warga DKI di Luar Kota Harus Tahu Nih

Yasmina Nuha | 22 Juli 2024, 13:21 WIB
KPU DKI Tegaskan Tidak Buka TPS Pilkada 2024 di Luar Wilayah Jakarta, Warga DKI di Luar Kota Harus Tahu Nih

 

AKURAT JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata menegaskan tidak akan buka Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar wilayah Jakarta untuk Pilkada DKI 2024.

"Yang pasti warga DKI jakarta yan mau nyoblos tinggal di luar DKI nyoblosnya yang ada di DKI, kami enggak buka TPS di luar DKI Jakarta," kata Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (22/7/2024).

Wahyu mengatakan, semua warga Jakarta yang sedang di luar kota harus mencoblos di Jakarta sesuai provinsi dari daftar pemilih (dapil) masing-masing.

Baca Juga: Sebut Wanda Hara Miskin, Nikita Mirzani Sentil Teman-teman Wanda saat Kunjungi Kajian: Nggak Mungkin Dia Ngebatu Kalo Dikasih Tahu!

"Nyoblosnya di Jakarta, harus Jakarta, kita kan dapil harus provinsi, kecuali kemarin pemilu kan dapil nasional," katanya.

Di samping itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah menyampaikan terkait memutakhirkan data pemilih itu secara wilayah atau de jure berdasarkan dokumen kependudukan yang ada.

"Jadi selama warga tersebut masih memiliki KTP DKI Jakarta tetap kami akan data sebagai pemilih di DKI Jakarta atau walaupun sudah tinggal di luar DKI Jakarta," jelas Fahmi.

Baca Juga: Resep dan Sejarah Nasu Palekko, Olahan Daging Bebek Khas Makassar, Rasanya Gurih Pedas dan Dijamin Bikin Ketagihan

Selain itu, ia mengatakan terkait jumlah warga yang tinggal di luar Jakarta masih belum di dapat karena mereka hanya mendata warga yang punya KTP di Jakarta saja.

"Termasuk juga tadi yang tidak lagi memenuhi syarat misalnya seperti yang meninggal dunia atau ahli status dari sipil menjadi polri, kemudian belum berusia 17 tahun," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pemilih-pemilih yang tidak sesuai tersebut harus didukung oleh dokumen pendukung dan tidak asal dihapus saja.

Baca Juga: MENARIK NIH! Beli Mobil Melalui SEVA di GIIAS 2024 Berkesempatan Dapat Emas dan Motor, Cek Infonya di Sini

"Terhadap pemilih-pemilih tersebut harus ada dokumen pendukungnya. Jadi kami tidak bisa sekedar mencoret-coret, men-TMS (Tidak Memenuhi Syarat)-kan tanpa ada dokumen pendukung," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y