Jakarta

Jika Partai Non-Parlemen Berkoalisi Bisa Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024, Dimotori Partai Buruh dan Hanura, Begini Hitung-hitungannya

Sastra Yudha | 28 Agustus 2024, 08:42 WIB
Jika Partai Non-Parlemen Berkoalisi Bisa Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024, Dimotori Partai Buruh dan Hanura, Begini Hitung-hitungannya

AKURAT JAKARTA - Hingga satu hari menjelang penutupan pendaftaran calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Jakarta, nasib Anies Baswedan belum jelas juga.

PDI Perjuangan yang sebelumnya disebut-sebut bakal mengusung Anies - Rano Karno, dikabarkan mengurungkan niatnya. Beredar kabar, PDIP akan mengusung kader internal, yaitu Pramono Anung - Rano Karno.

Lalu, bagaimana nasib Anies Baswedan. Apakah mantan gubernur Jakarta yang memiliki elektabilitas paling tinggi ini akan kalah sebelum bertanding?

Baca Juga: Prakiraan BMKG, Hari Ini 28 Agustus 2024 Cuaca Jakarta Cerah Berawan

Sebenarnya masih ada peluang bagi Anies untuk bisa maju di Pilkada Jakarta, yaitu lewat partai non-parlemen di DPRD Jakarta.

Sebagaimana diketahui, putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK), sayarat pencalonan bukan lagi 20 persen kursi parlemen, akan tetapi minimal 7,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik.

Dengan demikian, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan Cagub-cawagub, syaratnya minimal memiliki 7,5 persen suara atau 454.885 suara sah di Provinsi Jakarta.

Pada pemilihan legislatif atau Pileg Februari 2024 lalu, terdapat 18 parpol yang menjadi peserta Pemilu. Dari jumlah tersebut, berdasarkan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024, sebanyak delapan parpol di antaranya memenuhi syarat bisa mengusung kandidat sendiri. Sedangkan 10 lainnya harus berkoalisi.

Dengan demikian, ada sembilan partai non-parlemen plus yang dapat berkoalisi sehingga dapat mengusung cagub-cawagub. Plusnya adalah PPP dan Perindo, yang masing-masing hanya memiliki 1 kursi di DPRD DKI.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Bawaslu DKI Batalkan Pencalonan Dharma-Kun Jika Mangkir Panggilan 3 Kali

Berikut 9 partai politik non-parlemen tersebut:

1 Partai Perindo mendapatkan 160.203 suara.

2 Partai Persatuan Pembangunan atau PPP mendapatkan 153.240 suara.

3. Partai Buruh mendapatkan 69.969 suara.

4. Partai Gelora mendapatkan 62.850 suara.

5. Partai Ummat mendapatkan 56.271 suara.

6. Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura mendapatkan 26.537 suara.

7. Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN mendapatkan 19.204 suara.

8. Partai Bulan Bintang atau PBB mendapatkan 15.750 suara.

9. Partai Garuda mendapatkan 12.826 suara.

Total perolehan suara dari 9 partai tersebut di atas adalah 576.849 suara sah. Artinya, gabungan partai non-parlemen di Jakarta ini sudah mencukupi untuk mengusung calon sendiri.

Baca Juga: BMKG Pasang 39 Alat Pendeteksi Tsunami di Wilayah Megatrust Laut Banten dan Selat Sunda

Mungkinkah hal itu akan terjadi? Partai Hanura dan Partai Buruh siap memotori koalisi partai non-parlemen plus ini.

Wakil Ketua Umum Ideologi dan Politik Partai Hanura sekaligus Ketua DPD Hanura DKI Jakarta, Djafar Badjeber, menyatakan bahwa pihaknya akan mengusakan dengan berbagai cara agar Anies Baswedan bisa maju di Pilkada Jakarta.

Djafar Badjeber mengatakan, perolehan suara Partai Hanura jika digabung dengan partai lain non-parlemen bisa tembus 8,1 persen.

"Bahkan kemarin kami menghitung hitung, andai kata, tanpa partai lain yang non seat 2 dan yang no non seat, kami temukan angka 8,1%, artinya kami bisa mengusung pak anies kalau ada partai yang enggak mau," ucapnya.

Meski demikian, dia mengaku Hanura masih dalam penjajakan dalam soal aspirasi. Serta menunggu Anies mendapatkan dukungan dari partai lainnya.

Baca Juga: Jadi Korban Bullying, Kini Beredar Kabar Almarhum Ayahanda Aulia Risma Rela Berhutang Demi Bantu Anaknya Penuhi Kebutuhan Senior

"Kalau memang jalan beliau dihambat terus oleh orang-orang tertentu. Maka kami berusaha untuk mencari jalan lain dan itu memungkinkan secara konstitusi," katanya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.