Jakarta

KPU DKI Buka Tanggapan Masyarakat untuk 3 Paslon Pilkada DKI, Simak Cara Beri Tanggapan Lengkapnya

Yasmina Nuha | 16 September 2024, 17:29 WIB
KPU DKI Buka Tanggapan Masyarakat untuk 3 Paslon Pilkada DKI, Simak Cara Beri Tanggapan Lengkapnya

 

AKURAT JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah membuka penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat untuk ketiga pasangan calon (paslon) Pilkada DKI Jakarta 2024.

Pelaksanaan ini merujuk pada Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

"Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangannya, Minggu (15/9/2024).

Baca Juga: Sakit Hati dan Kerap Dilecehkan Tiap Mau Pinjam Uang, Seorang Karyawan Indomaret di Jakpus Nekat Habisi Nyawa Rekannya

Wahyu mengatakan, dari ketiga paslon Pilkada DKI telah memenuhi status tidak mantan terpidana/terpidana serta hasil penelitian perbaikan administrasi calon telah memenuhi syarat (MS).

Adapun terdapat dua cara bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan, yaitu sebagai berikut:

1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur "tanggapan" dengan cara:

Baca Juga: Cerita Korban Perundungan di SMA Binus Simprug: Sering Dianiaya hingga Dilecehkan Sejak Awal Sekolah, Pelaku Adalah Anak Para Pejabat?

a. memilih tahapan "Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah"
b. memilih kategori "Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah"
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f. menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. menekan "SUBMIT"

2. Secara luring ke Kantor KPU Provinsi DKI

Jakarta dengan alamat di Jl. Salemba Raya No.15 Paseban, Senen, Jakarta.

Selain itu Wahyu mengatakan, pihaknya juga mengumumkan visi, misi dan program ketiga paslon dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada Pilkada DKI 2024.

"KPU Provinsi DKI Jakarta mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon di laman berikut ini: https://jakarta.kpu.go.id/berita/baca/10490/visi- misi "tuturnya.

Ia juga mengatakan, masukan dan tanggapan masyarakat ini telah dibuka dan diterima oleh KPU DKI Jakarta dari tanggal 15 - 18 September 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan ketiga bakal pasangan calon (paslon) Pilkada DKI Jakarta 2024 telah memenuhi syarat administrasi.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan, hasil penelitian administrasi terhadap dokumen perbaikan sudah disampaikan kepada ketiga pasangan calon.

"Dan dari ketiga hasil tersebut yang sudah kami sampaikan kepada para perwakilan dari tim pasangan calon, ini ketiga pasangan calon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat," kata Astri di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2024). (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y