Jakarta

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Mafia Tanah Selalu Libatkan Permata dan Bimantara, Janji Bakal Miskinkan Mereka, Apa Maksudnya?

Sastra Yudha | 31 Oktober 2024, 20:16 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Mafia Tanah Selalu Libatkan Permata dan Bimantara, Janji Bakal Miskinkan Mereka, Apa Maksudnya?

AKURAT JAKARTA - Baru sebulan dilantik, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid sudah membuat pernyataan yang mencengangkan.

Pria yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut menegaskan niatnya untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, praktik mafia tanah sering kali melibatkan tiga komponen atau pihak. Di antaranya adalah oknum Permata dan Bimantara. Kok bisa?

Hal tersebut disampaikan Nusron Wahid dalam Rapat Kerja perdana bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024)

Baca Juga: INFO PENTING! Tarif Penyeberangan Merak - Bakauheni Naik 5 Persen Berlaku Mulai Tengah Malam Nanti, Berikut Daftar Tarif Terbarunya

"Tentunya kita tidak bisa mentolelir adanya mafia tanah. Kalau kami identifikasi, mafia tanah itu selalu melibatkan tiga komponen atau unsur," katanya.

Pertama, keterlibatan oknum orang dalam. Namun Nusron tidak menjelaskan lebih jauh terkait orang dalam yang dia maksud.

Kedua, lanjutnya, ada pemborong tanah yang ikut ambil kepentingan di dalamnya. Ketiga, adanya pihak ketiga yang menjadi pendukung dari praktik mafia tanah.

"Pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), oknum notaris, juga bisa Permata alias persatuan makelar tanah. Maupun Bimantara, bisnis makelar tanah dan perantara," ucapnya.

Oh, ternyata Permata dan Bimantara yang dimaksud Nusron adalah singkatan yang selama ini familiar di kalangan masyarakat umum.

Permata alias persatuan makelar tanah. Bimantara singkatan dari bisnis makelar tanah dan perantara.

Baca Juga: Pemanasan Jelang MP3Fest Volume 3, Bernadya Bakal Goyang Banjarbaru pada 21 Desember 2024, Harga Tiket Mulai Rp 175.000

Sebagai upaya pemberantasan mafia tanah, lanjut Nusron, pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, hingga PPATK.

"Kita tidak bisa mentolerir itu. Kita akan melaksanakan Rakor khusus dengan Kejaksaan Agung, Kapolri, sama PPATK," katanya.

Nusron tak main-main dalam memberantas mafia tanah. Kementerian ATR/BPN akan bekerjasama dengan Kejagung dan Polri untuk memiskinkan mafia tanah.

"Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah," ujar Nusron. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.