Jakarta

Tanggal 27 November 2024 Libur Atau Tidak? Begini Keputusan Presiden Prabowo Terkait Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

Sastra Yudha | 23 November 2024, 06:24 WIB
Tanggal 27 November 2024 Libur Atau Tidak? Begini Keputusan Presiden Prabowo Terkait Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

AKURAT JAKARTA - Pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, atau empat hari lagi.

Banyak yang bertanya-tanya, apakah pada hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional? Jawabnya, iya.

Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak sebagai hari libur nasional.

Baca Juga: Para Wibu Serbu! Ancol Gelar Isekai Run 2024 Akhir Pekan Ini, Lomba Lari Bernuansa Jepang Sambil Cosplay, Hadiahnya Rp 50 Juta

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, ditemui wartawan di kantor Kementerian PMK, pada Jumat (22/11/2024)

Diungkapkan Mendagri, keputusan bahwsa saat pencoblosan Pilkada ditetapkan sebagai hari libur nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.

"Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional," kata Tito Karnavian.

Diungkapkan Tito, Keppres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada tanggal 21 November 2024.

"Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada," sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga telah mengeluarkan surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan hak libur kepada buruh atau membayar upah lembur jika mereka tetap bekerja pada hari tersebut.

Baca Juga: Kapan Pelaksanaan SKB CPNS 2024? Simak Jadwal Lengkapnya Berikut

Selain itu, pengusaha juga wajib memberikan waktu bagi pekerja atau buruh untuk tetap dapat menggunakan hak pilihnya, jika bekerja lembur pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut.

Sebagaimana diketahui, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan jatuh pada tanggal 27 November 2024.

Sebelum pencolosan, ada jadwal masa tenang Pilkada 2024 yaitu dari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.