Jakarta

Warga Jakpus dan Jakbar Lapor ke Bawaslu Minta PSU karena Tak Dapat Undangan Pencoblosan

Ainun Kusumaningrum | 3 Desember 2024, 08:45 WIB
Warga Jakpus dan Jakbar Lapor ke Bawaslu Minta PSU karena Tak Dapat Undangan Pencoblosan

 

AKURAT JAKARTA  --Warga tiga kelurahan di Jakarta Pusat dan warga Jakarta Barat tidak mendapat undangan pencoblosan atau formulir C6, di Pilkada Jakarta 2024.

Mereka pun menyampaikan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, meminta kepada panitia penyelenggara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Lilis Yuliana warga Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru (TPS 14) menaku tidak mendapatkan undangan untuk melakukan pencoblosan sebagaimana Pilkada atau Pemilu sebelumnya.

Baca Juga: Gelar Syukuran Besar Usai Penetapan KPU, Maesyal-Intan Akan Undang 4.500 Relawan hingga UMKM

"Seharusnya sebelum mencoblos, undangan atau formulir C6-nya sudah dibagikan ke warga. Sekarang, tidak," kata Lilis, Senin (2/12).

"Kalau ada yang mencoblos dan tidak mencoblos, itu artinya tidak adil. Jadi perlu dilakukan PSU," ungkapnya.

Lebih lanjut, Heri Kurmana warga Kelurahan Kramat, Senen yang ada di TPS 20 juga mengaku tidak mendapat formulir C6 dan berharap dilakukan PSU.

Baca Juga: Jauh Tinggalkan Mad Romli, Kader Golkar Kabupaten Tangerang Solid Menangkan Maesyal-Intan di Tiap Dapil

"Karena tidak mendapatkan undangan, kami tidak ke TPS dan tidak melakukan pencoblosan," kata dia.

"PSU dilakukan untuk memenuhi prinsip keadilan dalam berdemokrasi," ungkapnya.

 

Warga lain yang turut menyampaikan laporannya ke Bawaslu Jakarta Pusat, antara lain: Hendra Agustinus warga Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru (TPS 29), Abdul Khamid warga Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru (TPS 39), Muhammad Riffki, Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru ( TPS 35).

Kemudian Rohayati warga Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru (TPS 34), warga Muhammad Nur warga Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru ( TPS 035), M. Rizki zakaria warga Johar Baru, Johar Baru (TPS 034), Muhammad Andrian warga Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru (TPS 057).

Selanjutnya, Muhammad Rizki Kamil warga Kelurahan Kramat, Senen (TPS 033), Kusnaedi warga Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru (TPS 057), Noviyan Suryana warga Kelurahan Pisangan Timur, Pulogadung (TPS 029), Indra Cahyadi warga Kelurahan Johar Baru, Johar Baru (TPS 058), Sutrisno warga Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru (TPS 058).

Sementra itu tidak hanya di Jakpus, Yulius Selan warga Kelurahan Kapuk, Cengkareng (TPS 059) melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat dan meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Biasanya, beberapa hari sebelum pencoblosan saya mendapatkan undangan dari KPPS. Tapi kali ini tidak, makanya saya melapor ke Bawaslu Jakbar sekalian meminta pemungutan suara ulang," ungkapnya, Senin (2/12)

Ia menjelaskan, pemungutan suara ulang ini karena tidak memenuhi prinsip keadilan dalam berdemokrasi.

"Ada yang boleh mencoblos, dan ada yang tidak boleh mencoblos. Ini tidak adil namanya, jadi harus dilakukan pemungutan suara ulang," jelasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.