Ketua KPU Langgar Etik, Ketua Umum THN Amin: Pemilu 2024 Berada di Ujung Tanduk Masalah Legitimasi

AKURAT JAKARTA - Ketua Umum Tim Hukum Nasional Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN), Ari Yusuf Amir mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ari mengatakan, putusan DKPP hadir di masa injury time yang memberi sanksi Peringatan Keras dan Terakhir pada Ketua KPU RI, karena telah melakukan pelanggaran etik dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Penerimaan itu dilakukan tanpa mengubah PKPU No 19 tahun 2023 terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023.
“Tindakan komisioner KPU tersebut melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu,” kata Ari Yusuf Amir.
Pada pasal 11 huruf A dan huruf C Peraturan DKPP, Ari menjelaskan, dinyatakan bahwa (A) dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dan (C) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: TPS TERUNIK Bakal Diperlombakan di Majalengka, Berikut Ide Kreatif untuk Para KPPS
Selain melanggar pasal 11 (huruf A dan C), lanjut Ari, tindakan komisioner KPU juga melanggar prinsip profesional dan prinsip ketaatan pada asas kecermatan dalam bertindak seperti diatur dalam Pasal 15 huruf C Peraturan DKPP.
Serta melanggar asas Kepentingan Umum seperti yang diatur dalam Pasal 19 huruf a, yang mengatur penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan.
Pasal-pasal yang digunakan DKPP untuk memvonis komisioner KPU itu menunjukkan ada pelanggaran serius berupa melanggar UU dan peraturan lain terkait Pemilu.
Pelanggaran atas keputusan KPU itu memiliki bobot berbeda dengan pelanggaran atas perilaku pribadi Ketua KPU, seperti yang dilakukan oleh ketua KPU dalam kasus yang dikenal dengan "wanita emas".
“Dan dalam dua kasus itu DKPP menjatuhkan sanksi yang sama, Peringatan Keras dan Terakhir. Tentu publik juga bertanya apa makna frasa 'terakhir' karena dalam kasus 'wanita emas' juga disanksi peringatan keras dan terakhir,” terang Ari.
Menurut advokat senior tersebut, Keputusan DKPP di masa injury time seperti lolongan di ruang hampa, karena tak mengubah apapun. Dan di negeri ini, putusan melanggar etika hanya dianggap 'nyanyian sumbang' yang hanya akan melahirkan 'dengung' di ruang publik.
Terbukti keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tidak berdampak apapun.
Meski putusan atas pelanggaran etik tidak berdampak apapun, ungkap Ari, namun perlu dicatat bahwa rakyat Indonesia masih menjunjung nilai-nilai moral.
Dalam konteks moral itulah Pemilu 2024 berada di ujung tanduk masalah legitimasi. Pemilu bisa saja memenuhi syarat legal (karena peraturan yang diubah dengan melanggar etika), tapi kehilangan legitimasinya.
Pemilu bisa saja kehilangan pengakuan publik atas keabsahannya karena berbagai pelanggaran etik yang dipertontonkan, dari mulai putusan MK, keterlibatan presiden dan para menteri hingga ASN, pembagian sembako yang patut diduga ditujukan mempengaruhi pemilih untuk mendukung salah satu paslon, hingga pelanggaran etik yang dilakukan komisioner KPU.
Menurut Ari, masa depan Pemilu 2024 saat ini tergantung pada para penyelenggara negara dan penyelenggara Pemilu.
Bila mereka bersedia melakukan 'tobat' dengan menarik diri dari segala perilaku curang dan tidak patut, sehingga rakyat benar-benar diberi ruang untuk memilih berdasar hati nurani, maka hasil Pemilu akan memperoleh legitimasinya.
Oleh sebab itu KPU dan Bawaslu sebaiknya taat hukum dan menjaga imparsialitas. Tindak tegas segala kecurangan, tak perlu takut, karena rakyat akan membela yang benar.
“Bila KPU, Bawaslu dan penyelenggara negara tidak melakukan 'tobat' maka darurat konstitusi membayangi hasil Pemilu 2024,” ujar Doktor Ilmu Hukum tersebut. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


