SIMAK Syarat Utang Petani, Nelayan, Peternak dan UMKM yang Dihapus Prabowo

AKURAT JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan UMKM lainnya.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi UMKM dan petani yang terdampak masalah ekonomi.
Penghapusan utang ini memiliki syarat tertentu, terutama bagi yang kesulitan membayar utang akibat bencana alam, pandemi COVID-19, atau kondisi ekonomi sulit.
Pemerintah berharap kebijakan ini membantu produsen pangan melanjutkan usaha mereka, namun tetap ada kriteria dan batasan yang harus diperhatikan.
Syarat utang peternak, petani, pekebun dan UMKM yang akan dihapus Prabowo
1. Berutang di BANK Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN).
2. Nominal utang antara Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
Baca Juga: NGERI! Sanca Sepanjang Tiga Meter Dievakuasi dari Saluran Air di Kramat Jati
3. Hanya untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.
4. Hanya untuk nasabah tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas penghapusan utang petani dan UMKM.
Amran menilai kebijakan ini meringankan beban petani dan pelaku UMKM, memungkinkan mereka kembali meminjam modal dari bank.
Baca Juga: Dukung Perempuan Berinovasi di Bidang Teknologi, Aurora Tech Awards 2025 Digelar
Dia juga mengapresiasi peningkatan penyediaan pupuk hingga 100%.
Presiden Prabowo telah menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM di bidang pertanian, perikanan, dan UMKM lainnya, dengan harapan dapat membantu para produsen pangan melanjutkan usaha mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 3Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 4Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 5Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 6Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di La Liga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Rekor Buruk?
- 7Prediksi Skor Genoa vs Fiorentina di Serie A, 10 Oktober 2026: Mampukah Rossoblu Mengakhiri Tren Buruk di Kandang?
- 8Prediksi Skor Augsburg vs Bayern Munich di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Akankah Tuan Rumah kembali Kejutkan Die Roten?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







