Jakarta

Heboh Penempelan Lisensi di Rumah Makan Padang, Ketua DPP Ikatan Keluarga Minang Sebut Hanya Sebagai Cita Rasa

Titania Isnaenin | 1 November 2024, 21:51 WIB
Heboh Penempelan Lisensi di Rumah Makan Padang, Ketua DPP Ikatan Keluarga Minang Sebut Hanya Sebagai Cita Rasa

 

AKURAT JAKARTA - Belakangan viral fenomena lisensi masakan asli Padang oleh Ikatan Keluarga Minang bikin warganet geram.

Aksi ini bermula saat sekumpulan rumah makan Padang di Cirebon merazia sejumlah restoran.

Dimana disebut penjualnya bukan asli keturunan Minang.

Bersamaan dengan itu, viral organisasi Ikatan Keluarga Minang yang melakukan penempelan poster dirumah makan Padang di Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Baru Saja Viral Karena Kampung TikToknya, Gunawan 'Sadbor' Kini Diamankan Pihak Kepolisian Usai Diduga Promosi Judi Online

Adapun bunyi poster tersebut menandakan bahwa rumah makan itu adalah asli masakan Minang.

"Rumah makan ini asli masakan Minang. Lisensi IKM," bunyi inti dari poster yang viral di media sosial.

Melihat aksi pemberian lisensi tersebut netizen mempertanyakan alasan dari penempelan poster tersebut.

Bahkan netizen menyebut hal tersebut memicu tindakan rasisme lantaran menurut publik siapa saja berhak membuka usaha rumah makan Padang.

Baca Juga: Mengejutkan! Agus Tiba-tiba Bisa Melihat Lagi Usai Wawa Klarifikasi Soal Vonis Buta, Mata Kananannya Langsung Dites Pakai Uang Rp 50 Ribu

"Hal seperti ini yg malah bikin perpecahan antar suku. emang kenapa sih kalo yg jualan bukan orang aslinya? banyak lho penjualan makanan yg jual bukan asli makanan itu berasal," tutur @ltrbd**.

"Saya tidak akan pernah makan masakan padang di rumah makan Padang yang memasang tanda ini. Ini tanda dari kelompok² yang mendukung rasisme," tulis @NusBhis**

"Liat madura satenya di jual orang jawa gaada masalah wkwk sok eksklusif. Rejeki mah masing masing dah ada yg atur," timpal @ganangwah**.

Melihat adanya polemik penempelan poster oleh Ikatan Keluarga Minang.

Baca Juga: Sebelum Kejadian Tabrak Lari di Tangerang, Supir Truk Wing Box Diduga Sempat Terciduk Lakukan Ini di Bekasi

Ketua Harian DPP IKM Andre Rosiade menyebut bahwa setiap warga berhak berjualan nasi Padang.

Ini karena menurutnya, menjadi salah satu bagian memperkaya kuliner khas NKRI.

Ia juga menuturkan bahwa penempelan itu tidak bertujuan untuk melarang siapapun demi kepentingan apapun.

 

"Saya ingin menyampaikan hal itu tidak benar dan juga tidak boleh hal itu terjadi karena sekali lagi hak setiap warga negara untuk boleh berjualan nasi Padang, karena nasi Padang sudah menjadi kekayaan kuliner khas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi tidak boleh ada larangan siapapun. Warga manapun, etnis apa pun boleh memasak masakan Padang dan menjual masakan Padang," jelasnya.

Baca Juga: Usai Dihajar Massa, Polisi Ungkap Pelaku Supir Truk Kontainer di Tangerang Masih Ngigau

Lebih lanjut lagi, Andre Rosiade menjelaskan bahwa penempelan stiker hanya bertujuan untuk cita rasa.

Bukan untuk tindakan melarang masyarakat yang bukan asli Minang untuk berjualan.

"Mengenai isu lisensi restoran Padang yang dikeluarkan IKM. Lisensi itu dikeluarkan oleh IKM, pertama tidak dipungut bayaran. Kedua, lisensi itu dalam rangka untuk memastikan cita rasa," bebernya meluruskan.

"Jadi bukan untuk melarang orang di luar Minang atau masyarakat Sumbar untuk berjualan," lanjutnya lagi.

Baca Juga: Pengacara Novi Buka Suara Usai Disebut Minta Ditraktir Makan di Resto Rp600 Ribu, Gerry: Saya Ditraktir Es Kopi, yang Makan Keluarga Agus

Sementara itu terkait penggerebekan RM Padang di Cirebon oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan perkumpulan asli Padang tersebut.

Andre meminta agar menghentikan pertikaian tersebut dan kembali bersatu untuk menjaga persatuan dan kesatuan RI.

"Mari kita hentikan polemik, tidak perlu berlarut-larut karena kita semua bersaudara. Kita semua keluarga besar NKRI yang kita cintai," tegasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.