Jakarta

Semarak HUT Ke-497 Kota Jakarta: Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama

Ani Nur Iqrimah | 11 Juni 2024, 15:05 WIB
Semarak HUT Ke-497 Kota Jakarta: Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama

AKURAT JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghapuskan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Pemberlakukan kebijakan relaksasi pajak daerah ini dilakukan  guna mempermudah masyarakat melunasi kewajiban perpajakan mereka.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini 11 Juni 2024 Virgo, Libra, Scorpio, dan Sagitarius

Sehingga, masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi pajak berupa penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB ini diterbitkan dalam rangka memperingati HUT ke-497 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan.

Baca Juga: AKHIR PEKAN INI! Dewa 19 feat Virzha dan Ello Bakal Konser di Lapangan Pohon Kasih Manado, Segini Harga Tiketnya

“Dalam semangat perayaan ulang tahun, Pemerintah Daerah ingin meringankan beban pajak yang mungkin dirasakan sebagian warga, sehingga dalam momen spesial ini, mereka dapat membayar pajak dengan lebih ringan,” ujar Lusiana pada Selasa (11/6).

Ia menambahkan bahwa kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini berlaku dari 11 Juni hingga 31 Agustus 2024, mencakup sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

“Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena sistem akan secara otomatis menerapkannya saat mereka melakukan pembayaran,” jelasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini 11 Juni 2024 Taurus, Gemini, Cancer, dan Leo

Lusiana menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus memastikan setiap kebijakan bertujuan meningkatkan kualitas hidup warga.

Menurutnya, perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi Bapenda DKI Jakarta untuk mengapresiasi seluruh warga Jakarta atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah.

Ia juga menyebutkan bahwa masyarakat DKI Jakarta bisa mendapatkan kebijakan ini melalui layanan Gerai Samsat dalam acara Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang akan berlangsung dari 12 Juni hingga 11 Juli 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Bahagianya Petani Rempah Andaliman di Danau Toba, Naik Kelas Berkat Bantuan KUR dari Bank BRI

“Pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB kurang dari satu tahun, dan menariknya, Wajib Pajak yang membayar di sini akan mendapatkan suvenir eksklusif,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.