Jakarta

Jadwal Shalat Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat, Khotib Prof Nomor Achmad Tema Fungsi ZIS dalam Pengentasan Kemiskinan

Ainun Kusumaningrum | 19 Juli 2024, 07:07 WIB
Jadwal Shalat Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat, Khotib Prof Nomor Achmad Tema Fungsi ZIS dalam Pengentasan Kemiskinan

AKURAT JAKARTA - Jam berapa shalat Jumat? Jadwal Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, berserta khotib dan tema khutbahnya, Jumat 19 Juli 2024.

Untuk khotib Jumat akan disampaikan oleh Khotib: Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA

Beliau yakni Ketua BAZNAS RI 2020-2025, Ketua Umum Yayasan Wahid Hasyim - Semarang.

Baca Juga: Warganet Ramai Tolak Tokoh Yahudi Ari Gordon Isi Seminar di Masjid Istiqlal, Pihak Panitia Membatalkan, Ternyata Tema yang Diangkat Tentang Ini

Adapun tema khutbah yang diangkat adalah: "Fungsi ZIS dalam Pengentasan Kemiskinan."

Untuk imam Shalat Jumat akan dipimpin oleh H. Ahmad Muzakkir Abdurrahman, Lc, MA dan Drs.H. Hasanuddin Sinaga, MA.

Adapun muadzin Shalat Jumat adalah  H. Saiful Anwar, S.Pd.I dan Abdullah Sengkang, S.Pd.I

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Bengkulu, Getaran Dirasakan Nyata dalam Rumah, Terasa Getarannya Seakan Truk Lewat

Untuk informasi waktu Shalat Jumat, Jumat 19 Juli 2024 M atau 13 Muharram 1446 H yakni waktu Adzan pukul 12.03 (WIB).

Berikut gata cara Shalat Jumat

1. Bersuci dan Berwudhu

Hal yang pertama harus dilakukan adalah bersuci dari hadas besar dan juga berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil.

Baca Juga: Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat 19 Juli 2024, Lebih Mudah Irit Waktu

2. Mendengarkan Khotbah dan Iqamah

Khotbah shalat jumat wajib didengarkan karena merupakan bagian dari rukun. Setelah khotbah, muadzin akan mengumandangkan iqamah sebagai tanda sholat jumat akan dimulai.

3. Menunjukkan Shalat Jumat

Sebelum menunaikan sholat jumat, kaum muslim harus membaca niat. Setelah membaca niat sholat jumat, baru melaksanakan sholat dengan takbiratul ihram terlebih dahulu dan diakhiri dengan salam.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.