Jakarta

Klarifikasi BPIP Terkait Heboh Paskibraka Putri 2024 Dilarang Pakai Jilbab, Yudian: Mereka Sukarela Mematuhi Peraturan

Sastra Yudha | 14 Agustus 2024, 18:07 WIB
Klarifikasi BPIP Terkait Heboh Paskibraka Putri 2024 Dilarang Pakai Jilbab, Yudian:  Mereka Sukarela Mematuhi Peraturan

AKURAT JAKARTA - Tak ada satu pun anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Putri tahun 2024 yang pakai jilbab, kini tengah ramai sorotan publik.

Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, Paskibraka putri asal Aceh dan Sumatera Barat selalu mengenakan jilbab.

Netizen pun menuding Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), sebagai Lembaga yang menaungi Paskibraka, telah mengeluarkan larangan Paskibraka putri memakai jilbab.

Bahkan, protes tak hanya datang dari netizen. Anggota DPR, MUI, serta Ormas Islam PBNU dan Muhammadiyah juga mengkritik kebijakan tersebut.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab KDRT Armor Toreador yang Viral di Media Sosial, Salah Satunya Dipicu Karena Ketahuan Nonton Video Syur

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPIP Yudian Wahyudi memberikan jawaban. Melalui siaran pers yang diterima Akurat Jakarta, BPIP menjelaskan sebagai berikut:

Pertama, BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media yang memberitakan Paskibraka selama ini.

BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang.

“Indonesia telah memiliki tradisi kenegaraan dalam pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekan RI sejak Indonesia Merdeka yang dirancang langsung oleh Presiden Sukarno," kata Yudian.

"Tradisi kenegaraan tersebut meliputi juga Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengikutsertakan putra-putri yang mewakili provinsi di seluruh Indonesia dengan formasi pasukan 17, 8, 45," lanjutnya.

Lokasi tempat upacara di Istana, juga memiliki makna, dari mulai tinggi tiang bendera 17 meter hingga bunga teratai yang terletak di pangkal tiang bendera.

“Sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika," katanya.

Baca Juga: KONSER GRATIS DI BOGOR! The Changcuters dan Mr. Jono & Joni Siap Guncang Biznet Festival 2024 di GOR Pajajaran, Berikut Rangkaian Acara Lainnya

Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, lanjutnya, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” ujarnya.

Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat
pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000, mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024.

Surat penyataan tersebut juga dilampirkan persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024.

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP
menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tegasnya.

Baca Juga: Mengenal Megathrust, Bencana Gempa yang Disebut Tengah Menghantui Wilayah Indonesia

"Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," lanjutnya.
d
Yudian menegaskan, Penampilan Paskibraka Putri sebagai tersebut di atas, hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja.

"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut," tegasnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.