INFO PENTING! Tarif Penyeberangan Merak - Bakauheni Naik 5 Persen Berlaku Mulai Tengah Malam Nanti, Berikut Daftar Tarif Terbarunya

AKURAT JAKARTA - Pemberitahuan untuk para pengguna penyeberangan Merak-Bakauheni atau sebaliknya.
Mulai tengah malam nanti, tarif penyeberangan Merak - Bakauheni atau sebaliknya bakal naik sebesar 5 persen.
Informasi kenaikan tarif penyeberangan tersebut disampaikan Kasubdit Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kementerian Perhubungan, Handjar Dwi Antoro, kepada wartawan pada Kamis (31/10/2024).
Handjar menegaskan, kenaikan tarif ini juga terjadi di 26 lintasan penyeberangan lain di Indonesia. Semuanya sama, berlaku mulai 1 November 2024.
"Pada hari ini nanti malam ditetapkan terjadi kenaikan tarif kurang lebih sekitar 5 persen di 27 lintasan penyeberangan yang ada di Indonesia," kata
Handjar.
Handjar menyebut, Kementerian Perhubungan telah mempertimbangkan secara matang terkait kenaikan tarif penyeberangan ASDP ini.
Dikatakan Handjar, ada dua aspek yang jadi pertimbangan. Yaitu, dari sisi pengusaha kapal dan dari sisi pengguna jasa.
"Kami dari Kementerian Perhubungan selalu melihat di dua sisi. Pertama, dari sisi operator kapal ataupun perusahaan. Kita berharap bisa bertahan dan selalu eksis. Tapi di sisi lain, kami juga melihat dari pengguna jasa dalam hal membayar," ujarnya.
Menurutnya, kenaikan rata-rata di semua golongan penumpang sebesar 5 persen. Dengan adanya kenaikan tarif ini, lanjut Handjar, Kemenhub meminta operator kapal maupun pelabuhan meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa penyeberangan.
"Kalau kita bicara kenapa tarif ini perlu disesuaikan, ya memang ada kebutuhan di mana untuk bisa menjaga standar pelayanan minimum dan safety dan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan berkesinambungan," ucapnya.
Berikut daftar tarif baru di Penyeberangan Merak-Bakauheni setelah adanya kenaikan:
A. Penumpang
1. Dewasa Rp 23.400,-
2. Bayi Rp 1.900,-
B. Kendaraan
1. Golongan I Rp 27.600,-
2. Golongan II Rp 65.500,-
3. Golongan III Rp 135.900,-
4. Golongan IV
a. Kendaraan Penumpang Rp 512.600,-
b. Kendaraan Barang Rp 463.800,-
5. Golongan V
a. Kendaraan Penumpang Rp 998.600,-
b. Kendaraan Barang Rp 885.900,-
6. Golongan VI
a. Kendaraan Penumpang Rp 1.657.200,-
b. Kendaraan Barang Rp 1.365.100,-
7. Golongan VII Rp 1.657.200,-
8. Golongan VIII Rp 2.503.000,-
9. Golongan IX Rp 3.814.500,-
Demikian informasi soal kenaikan tarif penyeberangan Merak-Bakauheni. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pengguna pengguna jasa penyeberangan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





