Jakarta

Berapa Besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2025? DPRD Desak Pemprov Segera Putuskan Setelah Presiden Prabowo Naikkan 6,5 Persen

Sastra Yudha | 3 Desember 2024, 19:07 WIB
Berapa Besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2025? DPRD Desak Pemprov Segera Putuskan Setelah Presiden Prabowo Naikkan 6,5 Persen

AKURAT JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

"Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%," ujar Presiden Prabowo sebagaimana dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa (3/12/2024).

Kenaikan Upah minimun sebesar 6,5% tersebut, berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Presiden menyebut, kenaikan upah tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan daya saing usaha.

Baca Juga: Keandalan Mesinnya Tidak Diragukan, Toyota Kijang Innova Diesel 2017 Bekas Masih Jadi Primadona

Sementara untuk upah minimum sektoral, Presiden Prabowo menekankan bahwa hal tersebut akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

Lebih lanjut, Presiden mengatakan bahwa ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan

Menanggapi pernyataan Presiden Prabowo, Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemprov segera menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2025.

Anggota Komisi B DPRD DKI, M Taufik Zoelkifli, menyatakan bahwa penetapan UMN 6,5 persen oleh Presiden Prabowo merupakan angka tengah antara tuntutan buruh dan pengusaha.

"Buruh kan minta dinaikkan 7-10 persen, sementara pengusaha minta 3,5 persen saja. Presiden Prabowo menetapkan 6,5 persen. Ini harus kita syukuri," kata Taufik, Selasa (3/12/2024).

Taufik meminta Pemprov segera menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2025. UMP yang dapat mengakomodir keinginan pekerja serta pengusaha.

Baca Juga: Berapa Besaran UMP 2025? Berikut Perkiraan Upah Minimum di 38 Provinsi di Indonesia, Setelah Presiden Prabowo Menaikkan 6,5 Persen

Namun demikian, Taufik mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus berhati-hati dalam menetapkan UMP 2025.

Sebab, banyak program pemerintah pusat yang akan memotong uang rakyat. Seperti kenaikan PPN menjadi 12 persen, kewajiban Tapera, hingga penghapusan subsidiBaca Juga: HIBURAN GRATIS! Akhir Pekan Ini Ada Festival Wisata Salatiga 2024 di Kampung Singkong, Berikut Rangkaian Acaranya BBM.

Sementara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, mengungkapkan bahwa pihaknya kini sedang menyusun peraturan menteri (Permen) terkait kenaikan UMP 2025. Dia menyebut, penyusunan Permen tersebut ditargetkan selesai Rabu (4/12) besok.

"Karena itu adalah kebijakan dari Presiden, kita follow up bagaimana teknis detailnya. Kami sedang menyusun peraturan Menteri. Targetnya, insya'allah besok (selesai) ya," kata Yassierli, Selasa (3/12/2024).

Yassierli menambahkan, pihaknya juga sedang melakukan harmonisasi lintas kementerian untuk penyesuaian penyusunan Permen yang akan diterbitkan tersebut.

Menaker menargetkan, penetapan UMP pada masing-masing daerah paling lambat tanggal 25 Desember 2024.

"Ini kita lagi buat timelinenya. Kita kejar. Sesudah ini kan gubernur tetapkan UMP, kemudian UMK, termasuk upah minimum sektoral. Target kami di internal, ya sebelum 25 Desember," kata Yassierli.

Baca Juga: Pesta Semalam Minggu Kembali Hadir di Cikarang! Menampilkan Denny Caknan, Masdddho, Mr. Jono-Joni hingga Ngatmombilung, Segini Harga Tiketnya

Nah, jika mengacu pada keputusan Presiden yang menaikkan 6,5 persen, berarti berapa perkiraan besaran UMP di DKI Jakarta tahun depan?

Diketahui, Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta pada 2024 sebesar Rp 5.067.381. Dengan adanya kenaikan sebesar 6,5 persen, maka UMP Jakarta pada tahun 2025 diperkirakan sebesar Rp 5.396.760.

Jika akhirnya jumlah tersebut disepakati dan ditetapkan menjadi UMP DKI tahun 2025, maka UMP DKI Jakarta menjadi yang tertinggi di Indonesia.

Jumlah tersebut lebih dua kali lipat dari UMP Jawa Barat dan Jawa Tengah. UMP Jawa Barat 2025 sebesar Rp 2.191.136 dan Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.348.

Berikut daftar lengkap perkiraan UMP 2025 di 38 provinsi:

  1. Aceh: Rp 3.685.615
  2. Sumatera Utara: Rp 2.992.559
  3. Sumatera Barat: Rp 2.994.246
  4. Riau: Rp 3.508.775
  5. Jambi: Rp 3.234.533
  6. Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
  7. Bengkulu: Rp 2.670.039
  8. Lampung: Rp 2.893.068
  9. Bangka Belitung: Rp 3.876.600
  10. Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
  11. DKI Jakarta: Rp 5.396.760
  12. Jawa Barat: Rp 2.191.136
  13. Jawa Tengah: Rp 2.169.348
  14. DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
  15. Jawa Timur: Rp 2.305.985
  16. Banten: Rp 2.905.119
  17. Bali: Rp 2.890.060
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
  20. Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
  21. Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
  22. Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
  23. Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
  24. Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
  25. Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  26. Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
  27. Sulawesi Selatan: Rp 3.657.525
  28. Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.487
  29. Gorontalo: Rp 3.221.731
  30. Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
  31. Maluku: Rp 3.141.699
  32. Maluku Utara: Rp 3.408.000
  33. Papua Barat: Rp 3.613.545
  34. Papua: Rp 4.285.847
  35. Papua Tengah: Rp 4.285.847
  36. Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
  37. Papua Barat Daya: Rp 4.285.847
  38. Papua Selatan: Rp 4.285.847

Demikian informasi seputar perkiraan UMP tahun 2025. Semoga bermanfaat! (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.