Jakarta

Siap-siap, Tahun Depan Transaksi Elektronik Bakal Kena PPN 12 Persen

Titania Isnaenin | 20 Desember 2024, 12:39 WIB
Siap-siap, Tahun Depan Transaksi Elektronik Bakal Kena PPN 12 Persen

 

AKURAT JAKARTA - Beredar isu soal transaksi elektronik akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen per Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti mengungkapkan bahwa layanan uang elektronik bukan termasuk objek yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Lebih lanjut, Dwi Astuti menegaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dengan kata lain, transaksi elektronik akan dikenakan tarif kenaikan PPN 12 persen.

Baca Juga: PPN 12 Persen Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Akan Bantu 1 Persen Untuk Pajak Bahan Pokok

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” kata Dwi Astuti mengutip dari laman berita ANTARA.

Adapun transaksi elektronik yang dimaksud adalah semua transaksi yang melibatkan uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

 

 

Selain itu juga, kenaikan PPN 12 persen akan berlaku untuk biaya layanan yang dibebankan kepada penyelanggara misalnya biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.

Hal yang sama berlaku pada layanan dompet elektronik, termasuk biaya pembayaran tagihan dan layanan paylater.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Chika 'Papi Chulo' Dilaporkan ke Polisi Usai Serang Wanita Sampai Patah Tulang

Melansir dari ANTARA, pengenaan biaya PPN akan dikenakan dalam biaya administrasi yang dilakukan saat bertransaksi elektronik.

Contohnya, ketika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp1.000 dan tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp110, sehingga total biaya menjadi Rp1.110.

Bila PPN naik menjadi 12 persen nantinya, maka PPN yang perlu dibayar sebesar Rp120, sehingga total biaya menjadi Rp1.120.

Sedangkan ketika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang dikenakan.

Sama halnya jika saldo di dompet digital Rp12 juta namun tidak dipergunakan maka tidak akan kena PPN.

Namun jika digunakan belanja sebesar Rp200.000 dan Anda menggunakan saldo tersebut untuk membayarnya, maka katakanlah terdapat biaya layanan Rp5000 dengan PPN 11 persen yang menyertainya maka Rp550 adalah PPNnya, dan jika itu 12 persen maka menjadi Rp600.(*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.