Jakarta

Heboh! Pj Gubernur DKI Perbolehkan ASN atau PNS Poligami Asal Dapat Izin Atasan, Begini Syarat Lengkap Sesuai Pergub No.2 Tahun 2025

Sastra Yudha | 17 Januari 2025, 19:40 WIB
Heboh! Pj Gubernur DKI Perbolehkan ASN atau PNS Poligami Asal Dapat Izin Atasan, Begini Syarat Lengkap Sesuai Pergub No.2 Tahun 2025

AKURAT JAKARTA - Netizen dihebohkan dengan berita yang menyebutkan bahwa Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk memiliki istri lebih dari satu alias poligami.

Izin tersebut diatur melalui Pergub No 2 tahun 2025. Pergub ini ditandatangani oleh Teguh pada 6 Januari 2025. Dalam Pergub tersebut diatur soal izin menikah dan bercerai di kalangan ASN Jakarta.

Dalam Pergub tersebut tercantum ketentuan bahwa ASN pria dapat memiliki istri lebih dari satu atau poligami, dengan syarat harus dapat izin dari pejabat berwenang atau atasannya.

Baca Juga: Disdik DKI Belum Yakin Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Bakal Dijalankan Saat Tahun Ajaran Baru Juli 2025

“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” demikian tertulis dalam Pasal 4 ayat (1) Pergub tersebut, dikutip Jumat (17/1/2025).

Pergub itu juga memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melakukan poligami tanpa izin atasan.

“ASN yang tidak memperoleh izin akan dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (2).

Namun demikian, ASN pria yang ingin berppoligami harus memenuhi beberapa alasan yang dapat dimaklumi.

Dalam Pasal 5 ayat (1), disebutkan sejumlah alasan yang dapat digunakan ASN untuk mengajukan izin poligami, yaitu:

Baca Juga: CATAT! Idgitaf Bakal Konser Pulih di Sleman City Hall pada 22 Februari 2025, Meriahkan Healing dan Workshop Kesehatan Mental, Segini Harga Tiketnya

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

2. Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.

Selain itu, ASN yang ingin berpoligami juga harus memenuhi persyaratan lain, seperti:

- Memperoleh persetujuan tertulis dari istri atau para istri
- Memiliki penghasilan cukup untuk membiayai keluarga
- Mampu bersikap adil
- Tidak mengganggu tugas kedinasan.

Baca Juga: Imlek Vaganza 5.0 Bakal Digelar di Klenteng Sam Poo Kong Semarang pada Akhir Januari, Ada NDX AKA hingga Yakustik, Berikut Rangkaian Acaranya

Pemprov Jakarta menyebut bahwa regulasi itu bertujuan menciptakan tertib administrasi dan menghindari pelanggaran aturan di lingkungan ASN. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.