Jakarta

Larangan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg Ternyata Program Warisan Jokowi, Direncanakan Sejak 2023

Sastra Yudha | 5 Februari 2025, 10:57 WIB
Larangan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg Ternyata Program Warisan Jokowi, Direncanakan Sejak 2023

AKURAT JAKARTA - Kebijakan yang melarang pengecer jual gas elpiji 3 kg, ternyata sudah direncanakan era Presiden Jokowi. Tepatnya, sejak tahun 2023.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2025).

Bahlil mengatakan, pengaturan penjualan Gas Elpiji 3 kg sudah disusun sejak tahun 2023.

Baca Juga: Berikut Identitas 19 Korban Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi: 8 Tewas, 11 Luka-luka, Termasuk Petugas Tol dan Tenaga Kebersihan

"Gini, ini kan semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam. Jadi ini sebenarnya barang (kebijakan) ini sudah direncanakan dari (tahun) 2023," katanya.

Berawal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa banyak terjadi penyalahgunaan dalam penyaluran gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer.

Penyalahgunaan yang dimaksud adalah terkait harga yang jauh lebih mahal, melampui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu maksimal Rp 18 ribu.

Selain itu, penyaluran gas elpiji 3 kg juga tidak tepat sasaran, karena banyak dinikmati kelompok keluarga mampu.

Padahal, gas elpiji 3 kg adalah gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi keluarga miskin.

"Dengan hasil audit dari BPK bahwa ada penyalahgunaannya adalah dari oknum-oknum pengecer," beber Bahlil.

Namun Bahlil tak mau memperpanjang polemik soal kebijakan larangan pengecer jual gas elpiji 3 Kg.

Kini yang terpenting, kata Bahlil, pengecer sudah diperbolehkan kembali untuk menjual LPG 3 kg.

"Tapi sudah lah, kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab ini," tegasnya.

Baca Juga: Prediksi Skor Rizespor vs Ankaragucu di Piala Turki, 5 Februari 2025: Duel Tim Terluka di Grup A

Bahlil menegaskan, pihaknya tetap akan melanjutkan tanggungjawab untuk melakukan penataan perdagangan gas elpiji 3 kg, yang harus dilakukan saat ini.

"Memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan penataan. Perintah dari bapak presiden, itu wajib. Wajib untuk tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat," beber Bahlil.

Sebegaimana diketahui, Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan larangan bagi pengecer menjual gas elpiji 3 kg, kebijakan ini berlaku sejak 1 Februari 2025.

Konsumen harus beli langsung ke agen atau pangkalan. Kebijakan ini menimbulkan polemic di masyarakat. Antrian pembeli di pangkalan gas elpiji, mengular dan terjadi di mana-mana.

Presiden Prabowo pun turun tangan, dan memerintahkan Menteri ESDM untuk memperbolehkan kembali pengecer menjual gas elpiji 3 kg.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut larangan pengecer menjual gas elpiji 3 kg bukan perintah dari Presiden Prabowo.

"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari presiden untuk kemudian melarang kemarin itu," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: Klaim Jakarta Semakin Siap Implementasikan MBG, Ketua DPRD: Kita Akan Tambah 153 Unit SPPG

"Tapi melihat situasi dan kondisi tadi, Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali, sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja," sambungnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.