Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa ke KUA? Cek Berkas-berkas nya Sebelum Ajak Pasangan ke KUA

AKURAT JAKARTA - Bagi calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan pada tahun ini, penting untuk mempersiapkan semuanya dengan baik.
Menjelang hari-H pernikahan, calon pengantin akan disibukkan dengan berbagai macam kebutuhan untuk melangsungkan acara pernikahan.
Salah satunya adalah mengurus dokumen persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan saat mendaftar nikah di KUA.
Baca Juga: 3 Resep Tumis Sayur Hemat dan Anti Ribet, Cukup Masak 5 Menit
Berikut adalah list dokumen yang harus dibawa calon pengantin pria dan calon pengantin wanita saat mendaftar di KUA:
Calon pengantin pria:
1. Pengantar RT/RW setempat
2. Surat pengantar perkawinan (model N1) dari kantor Kelurahan/Desa.
3.Fotokopi KTP calon pengantin, kedua orangtua, dan saksi nikah
4. Fotokopi KK, Akta Lahir dan Ijazah Terakhir
5. Pas foto latar biru ukuran 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (2 lembar) beserta soft file-nya.
Baca Juga: Pulau Seribu: Maldives-nya Jakarta yang Tersembunyi
6. Akta cerai asli (bagi duda)
7. Surat keterangan kematian (model N6) bagi yang berstatus duda mati
8. Surat izin kawin bagi TNI/POLRI
9. Fotokopi Pasport dan surat izin kawin dengan terjemahan resmi dari Kedutaan Besar / Konsulat Jendral (bagi WNA)
10. Rekomendasi nikah dari KUA setempat
11. Surat izin orangtua bagi yang berusia dibawah 21 tahun (Model N4)
12. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi yang berusia dibawah 19 tahun
13. Nomor handphone, alamat email dan data maskawin
14. Fotokopi surat keterangan masuk Islam bagi mualaf
15. Surat Keterangan Sehat.
Calon pengantin wanita:
1. Pengantar RT/RW setempat
2. Surat pengantar perkawinan (model N1) dari kantor Kelurahan/Desa.
Baca Juga: Legenda Diesel Bangkit Lagi! Isuzu Panther Reborn 2025 Hadir dengan Sentuhan Baru yang Lebih Gagah
3.Fotokopi KTP calon pengantin, kedua orangtua, dan saksi nikah
4. Fotokopi KK, Akta Lahir dan Ijazah Terakhir
5. Pas foto latar biru ukuran 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (2 lembar) beserta soft file-nya.
6. Akta cerai asli (bagi janda)
7. Surat keterangan kematian (model N6) bagi yang berstatus janda mati
8. Surat izin kawin bagi TNI/POLRI
9. Fotokopi Pasport dan surat izin kawin dengan terjemahan resmi dari Kedutaan Besar / Konsulat Jendral (bagi WNA)
Baca Juga: Toyota Fortuner 2025 Siap Guncang Jalanan! Mesin Beringas dan Teknologi Pintar dalam Satu Genggaman
10. Rekomendasi nikah dari KUA setempat
11. Surat izin orangtua bagi yang berusia dibawah 21 tahun (Model N4)
12. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi yang berusia dibawah 19 tahun
13. Fotokopi surat keterangan masuk Islam bagi mualaf
14. Surat bukti suntik Tetanus Texoid (TT) dari Puskesmas/Bidan/Dokter
15. fotokopi buku nikah orangtua bagi calon pengantin anak pertama
16. Nomor handphone, alamat email dan materai 10.000 2 lembar (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AS Monaco vs RC Lens di Ligue 1, 19 September 2026: Mampukah Les Monegasques Pertahankan Tren Positif?
- 2Prediksi Skor Espanyol vs Elche di La Liga, 19 September 2026: Misi Los Pericos Bangkit di Kandang
- 3Prediksi Skor Monza vs Sassuolo di Serie A, 19 September 2026: Mampukah Biancorossi Hentikan Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Premier League, 19 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Papan Tengah di Hill Dickinson
- 5Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Premier League, 19 September 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 6Prediksi Skor Nottingham Forest vs Coventry City di Premier League, 19 September 2026: Mampukah The Sky Blues Hentikan Tren Buruk?
- 7Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs Freiburg di Bundesliga, 19 September 2026: Ujian Berat bagi Tuan Rumah
- 8Prediksi Skor Osasuna vs Rayo Vallecano di La Liga, 19 September 2026: Duel Dua Tim dengan Tujuh Poin di El Sadar
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





