Tiket Gratis PRJ 2025 untuk Anak-anak hingga Lansia, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi

AKURAT JAKARTA - Tiket gratis untuk event tahunan Jakarta Fair Kemayoran 2025 atau yang dikenal Pekan Raya Jakarta (PRJ).
Dilansir dari akun resmi @jakartafairid, terdapat beberapa kategori pengunjung yang mendapatkan tiket gratis.
Mereka dalah anak-anak, lansia, dan anggota TNI dan Polri.
Berikut cara dapat tiket gratis PRJ 2025:
Tiket gratis diberikan untuk pengunjung PRJ 2025 yang masuk kategori anak-anak dengan tinggi badan di bawah 1 meter.
Kedua lansia, diberikan tiket gratis apabila telah berusia 60 tahun ke atas. Lansia hanya perlu menunjukkan e-KTP saat berada di loket masuk.
Ketiga PRJ juga menggratiskan tiket gratis untuk anggota Polri dan TNI, yang bisa menunjukkan kartu tanda anggota (KTA).
Selain itu, pengunjung kategori umum juga berkesempatan mendapat tiket gratis untuk masuk PRJ 2025.
Adapun Cara Dapat Tiket Gratis PRJ 2025 untuk Pengunjung Umum PRJ membagikan tiket bundling konser gratis untuk pengunjung umum khusus untuk tanggal 20-22 Juni 2025.
Tiket bundling konser tersebut dapat dimanfaatkan untuk menonton penampilan sejumlah artis.
Yakni Ari Lasso & J-Rocks (20 Juni 2024), Ungu (21 Juni 2025), Maliq & D’Essentials (22 Juni 2025).
Cara dapat tiket gratis bundling konser PRJ 2025 sebagai berikut:
1. Follow @jakartafairid, @jiexpo_id dan TikTok Jakarta Fair
2. Repost postingan Giveaway di Instastory
3. Like minimal 5 postingan IG @jakartafairid
4. Komen mau nonton penampil yang mana serta lagu favorit kamu
5. Mention minimal 3 temanmu buat diajak ke Jakarta Fair
6. Akun tidak diprivate yang nantinya, pemenang akan mendapatkan masing-masing 2 tiket. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 3Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 8Kabar Gembira! BSU Rp 900 Ribu untuk Pekerja Cair November-Desember 2026, Ini Syarat Lengkapnya
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






