Jakarta

Simak! Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 di Jakarta Dimulai Hari Ini hingga 10 Juli, Berikut Jadwal dan Ketentuannya

Yasmina Nuha | 16 Juni 2025, 16:43 WIB
Simak! Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 di Jakarta Dimulai Hari Ini hingga 10 Juli, Berikut Jadwal dan Ketentuannya

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyelenggarakan Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Ajaran 2025/2026 pada hari ini, Senin (16/6/2025).

Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan bahwa proses seleksi akan dilaksanakan dengan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi.

Hal ini, lanjutnya, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 414 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

"Adapun ketentuan Calon Murid Baru (CMB) yang dapat mengikuti PMB adalah penduduk berdomisili Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta paling lambat 16 Juni 2025," ujar Nahdiana dalam keterangannya, dikutip Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Dukung Pembangunan Giant Sea Wall, Pramono Sebut Pendanaannya Bakal Diambilkan dari Revenue Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang

Nahdiana menjelaskan, pelaksanaan PMB akan dimulai pada hari ini, 16 Juni hingga 10 Juli 2025 secara daring untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).

Sementara untuk jenjang SPAUDN (Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara luring yang dimulai pada 16 Juni hingga 29 Juli 2025.

"Pengajuan akun sudah dapat dilakukan mulai 26 Mei 2025 untuk jenjang SDN, tanggal 2 Juni 2025 untuk jenjang SMPN, dan tanggal 5 Juni 2025 untuk jenjang SMAN dan SMKN," lanjutnya.

Ia menjelaskan, total daya tampung jenjang SDN: 98.019 murid baru; SMPN: 72.749 peserta didik baru; SMAN: 30.105 murid baru; SMKN: 19.914 murid baru; SPAUDN: 5.990 murid baru; SLBN; 920 murid baru dan SKB: 3.052 murid baru.

Kemudian, Nahdiana mengingatkan masyarakat mencermati jadwal dan ketentuan yang berlaku dan berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan jalur masuk tertentu di luar mekanisme resmi.

"PMB DKI Jakarta tidak dipungut biaya. Mohon kepada seluruh masyarakat agar mencermati jadwal dan ketentuan yang berlaku, serta tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan jalur masuk tertentu di luar mekanisme resmi," tuturnya.

Baca Juga: Tanggal Berapa Konser Ungu di Jakarta Fair Kemayoran 2025, Simak Jadwal Lengkap JFK di Sini

Adapun alamat dan nomor telepon posko Penerimaan Murid Baru (PMB) dapat diakses melalui media informasi resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026: disdik.jakarta.go.id dan spmb.jakarta.go.id.

Informasi terkini juga dapat diikuti melalui media sosial resmi PMB, yakni Instagram: @officialpmbdki, Facebook: PMBDKI1, dan Twitter: @PMBDKI.

Nahdiana menambahkan, pada 2025 ini Disdik DKI juga melaksanakan Penerimaan Murid Bersama (PMB Bersama) yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB Bersama.

PMB Bersama melibatkan 138 SMP Swasta dengan daya tampung 1.626 murid baru, 121 SMA Swasta dengan daya tampung 1.761 murid baru, dan 145 SMK Swasta dengan daya tampung 2.785 murid baru.

Adapun Jalur Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Ajaran 2025/2026, yaitu meliputi:

- Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap calon murid baru yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.

- Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi calon murid baru dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan yang bermutu.

- Jalur Domisili: Memberikan kesempatan bagi calon murid baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan calon murid baru dengan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon murid baru, dan daya tampung sekolah.

- Jalur Mutasi: Memberikan prioritas kesempatan untuk anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas, selanjutnya bagi anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.

Baca Juga: Sejoli Mesum di Taman Langsat Terekam CCTV, Gubernur Pramono Tak Akan Hentikan Program Taman Buka 24 Jam, Ini Alasannya

"Mari Suskeskan PMB DKI Jakarta Tahun 2025. Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengikuti kegiatan PMB, dapat menghubungi posko PMB yang ada di seluruh Sekolah Negeri, Suku Dinas Pendidikan, dan Dinas Pendidikan secara daring dan luring," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.