Jakarta

Cek Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, Senin 14 Juli 2025: Bisa Urus PKB Tanpa Antre Panjang!

Saeful Anwar | 14 Juli 2025, 08:37 WIB
Cek Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, Senin 14 Juli 2025: Bisa Urus PKB Tanpa Antre Panjang!

AKURAT JAKARTA - Warga Jadetabek kini bisa mengurus pajak kendaraan bermotor tahunan lebih praktis tanpa harus mengantre di kantor Samsat. 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 21 titik lokasi pada Senin, 14 Juli 2025.

Informasi ini dibagikan melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro. 

Layanan ini mempermudah pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pembayaran Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Cerah, Warga Diimbau Tetap Waspada Perubahan Dinamis

Daftar Lokasi Samsat Keliling Hari Ini

Berikut titik-titik lokasi Samsat Keliling yang beroperasi hari ini:

Jakarta:

• Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

• Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat & Mal Artha Gading (08.00–14.00 WIB)

• Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)

• Jakarta Selatan: Halaman Samsat (08.00–15.00 WIB) & TMP Kalibata (08.00–14.00 WIB)

• Jakarta Timur: Halaman Samsat (08.00–15.00 WIB) & Pasar Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

Baca Juga: Pulau Sepa: Surga Tropis yang Tersembunyi di Kepulauan Seribu

Tangerang Raya:

• Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas & Busway Foodmosphere Samsat (09.00–13.00 WIB)

• Serpong: Halaman Samsat (08.00–15.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

• Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang & Metland Cyber Puri (09.00–14.00 WIB)

• Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

• Kelapa Dua: Halaman Gtown House (08.00–14.00 WIB)

Bekasi & Depok:

• Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat (09.00–14.00 WIB)

• Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)

• Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)

• Cinere: Halaman parkir Samsat (08.00–12.00 WIB)

Baca Juga: Chelsea Juara Piala Dunia Antarklub 2025, Tumbangkan PSG dengan Skor 3-0, Pemain Ini Jadi Pahlawan Karena Brace

Syarat dan Ketentuan

Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling, masyarakat diimbau membawa dokumen sebagai berikut:

• KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya

• STNK asli dan fotokopi

• BPKB asli dan fotokopi

Layanan ini tidak dapat digunakan jika ada tunggakan PKB lebih dari satu tahun.

Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, bukan untuk pengurusan pajak lima tahunan atau pergantian pelat nomor. 

Untuk itu, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak! Timothy Ronald Bongkar Kebohongan Sistem Keuangan yang Sudah Menjebak Banyak Orang Tanpa Disadari

Dengan hadirnya Samsat Keliling di berbagai titik strategis Jadetabek, masyarakat bisa lebih mudah dan cepat menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan. 

Pastikan Anda datang sesuai jadwal dan membawa persyaratan lengkap agar proses lebih lancar. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.