Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tak Naik hingga Periode Ini

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi putuskan untuk tak menaikkan tarif listrik per kWh pada pekan ini, periode 22-28 September 2025.
Keputusan ini berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, dengan memastikan harga listrik tetap stabil dan sama dengan periode sebelumnya.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan utama yakni menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp41 Ribu, Capai Rp2,16 Juta per Gram
"Tarif listrik triwulan III 2025 diputuskan tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Jisman dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Adapun penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi, sebenarnya diatur setiap tiga bulan sekali, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Dimana penetapan tarif ini mempertimbangkan beberapa parameter ekonomi makro, seperti nilai kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun pada periode ini beberapa parameter tersebut menunjukkan tren kenaikan, pemerintah tetap memilih untuk menahan tarif listrik.
Keputusan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian biaya energi bagi masyarakat dan pelaku usaha di tengah dinamika ekonomi global.
Baca Juga: Mic Prabowo Mati saat Pidato di PBB, Kemlu Buka Suara
Adapun rincian tarif per kWh untuk berbagai golongan pelanggan tetap dapat diakses melalui laman resmi PLN.
Berikut adalah rincian tarif listrik per Kwh:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TR daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.699,53 per kWh. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






