Dinilai Bisa Matikan Pencaharian Rakyat Kecil, Pedagang DKI Jakarta Deklarasi Tolak Ranperda KTR

AKURAT JAKARTA - Para pedagang di DKI Jakarta yang tergabung dalam lintas organisasi tegas menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang sedang dalam tahap finalisasi oleh DPRD DKI Jakarta dalam kegiatan "Konsolidasi Pedagang" di Jakarta, Jumat (26/9).
Hal ini menanggapi pembahasan Ranperda KTR yang terus bergulir tanpa melibatkan para pihak yang akan terdampak, padahal berbagai pengaturan di dalamnya akan mematikan mata pencaharian para pedagang.
Dalam kesempatan tersebut, Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Warteg Merah Putih (Kowarmart), Paguyuban Pedagang Warteg serta Kakilima Jakarta dan Sekitarnya (Pandawakarta), menandatangi deklarasi bersama.
Baca Juga: Xiaomi 17 Resmi Menggila! Bawa Baterai Jumbo dan Layar Belakang Keren, Siap Saingi iPhone 17
Mereka menolak pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga mencakup pasar tradisional dan pasar modern, pelarangan penjualan rokok secara eceran dan kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.
Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, meminta DPRD DKI Jakarta untuk membatalkan pasal-pasal pelarangan tersebut yang sangat krusial bagi keberlangsungan mata pencaharian pedagang kecil.
"Kami menyayangkan ketidakberpihakan wakil rakyat terhadap usaha ekonomi rakyat kecil. Ada 1,1 juta pedagang kecil, warung kelontong, asongan, PKL, dan UMKM lainnya yang terdampak dengan larangan-larangan ini," ujar Ali Mahsun.
"Peraturan ini jelas berpengaruh terhadp pendapatan rakyat kecil yang selama ini jadi tulang punggung perekonomian lokal," imbuhnya.
Baca Juga: Cek Dompet Segera! Ini Daftar Tarif Listrik PLN Akhir Tahun yang Resmi Ditetapkan Pemerintah
Para pedagang, lanjut Ali, masih berpegang pada komitmen dan menagih janji perlindungan Gubernur Jakarta, Pramono Anung yang menegaskan akan memberikan kesempatan dan wadah serta akses pasar rakyat kepada para pedagang kecil untuk naik kelas.
"Kami memohon perlindungan Bapak Gubernur atas janjinya yang memastikan bahwa peraturan ini tidak merugikan pedagang kecil," katanya.
"Kami juga memohon perlindungan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menjamin bahwa kebijakan daerah tidak bertentangan dengan semangat kepemimpinan Presiden yang berpihak pada pelaku ekonomi rakyat kecil," tukasnya.
Senada Ketua Kowantara, Mukroni, mengatakan pasal-pasal pelarangan merokok di warung makan rakyat kecil seperti warteg secara langsung mengakibatkan penurunan omzet secara signifikan.
Apalagi di tengah kondisi sosio ekonomi saat ini, Mukroni menilai wakil rakyat tidak menunjukkan empati pada rakyat kecil.
"Ini menjadi beban tambahan buat kami pedagang warteg yang setiap hari berjuang untuk bertahan. Sudah banyak usaha warteg yang tumbang di tengah kondisi ekonomi saat ini," kata Mukroni.
Ia mengatakan, melarang aktivitas merokok di rumah makan itu berarti wakil rakyat tidak mempertimbangkan realita usaha kecil.
"Pelanggan warteg bisa lari, dan itu semakin mempercepat pedagang bangkrut," katanya.
Sebelumnya, menurut data internal Kowantara, sekitar 25 ribu warteg se-Jabodetabek telah tutup pasca pandemi COVID-19. Angka itu menunjukkan hampir 50 persen dari total 50 ribu warteg yang pernah eksis.
Perwakilan Warteg Merah Putih (Kowarmart), Damus pun juga menyayangkan sikap legislatif yang tetap meloloskan pasal-pasal pelarangan penjualan rokok.
Selain memberatkan bagi pemilik warteg, masyarakat ekonomi ke bawah yang menjadi konsumen juga akan terbebani.
"Jika diterapkan, memberatkan buat kita. Makin berkurang lagi pelanggan. Padahal selama ini sebagian besar konsumen tempat makan tersebut merupakan perokok, mulai buruh, pengemudi ojek online (ojol), hingga pekerja lapangan," tukas Damus. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



