Jakarta

Hippindo Tolak Larangan Jual dan Pajang Produk Tembakau di Raperda KTR, Nilai Ambigu dan Membingungkan

Yasmina Nuha | 4 Desember 2025, 11:43 WIB
Hippindo Tolak Larangan Jual dan Pajang Produk Tembakau di Raperda KTR, Nilai Ambigu dan Membingungkan

AKURAT JAKARTA - Tuntutan untuk penghapusan seluruh larangan penjualan dan pemajangan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta masih terus mencuat di tengah masyarakat dan pelaku usaha.

Menanggapi polemik dan ketidakpastian tersebut, Ketua Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta, secara tegas menyampaikan keberatannya.

"Ketentuan mengenai tata cara penjualan produk tembakau serta persyaratan konsumen berusia 21 tahun ke atas sudah diatur dan itu lebih dari cukup," ujar Tutum dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga: Zaki Ungkap Pembentukan Mentalitas Garuda Muda di Piala Dunia, Dipagari Dua Psikolog Khusus

"Kami menjual rokok sebagai produk legal yang memang diizinkan untuk dijual, sehingga munculnya aturan baru malah menjadi ambigu dan membingungkan kami," imbuhnya.

Larangan penjualan dan pemajangan produk tembakau yang terus didorong untuk dimasukkan dalam Raperda KTR DKI Jakarta, menurut Tutum, secara langsung akan berdampak pada keberadaan toko dan lapangan kerjanya karena perputaran ekonomi menjadi berkurang.

Dalam proses perumusan Raperda KTR, Hippindo berharap pemerintah dapat melihat permasalahan ini dari berbagai perspektif secara berimbang, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar proporsional dan adil bagi semua pihak.

"Jika industrinya terancam, maka pekerjanya juga sudah pasti terdampak. Siklusnya akan terus begitu. Masyarakat yang penghidupannya bergantung pada industri ritel akan terdampak. Jika pemerintah siap menghadapi konsekuensi, harus mengambil jalan keluar," tukasnya.

Baca Juga: Diskon 30 Persen! KAI Siapkan 1,5 Juta Kursi Ekonomi Saat Nataru, Cek Tanggal Keberangkatan Anda

Tutum menambahkan bahwa larangan penjualan ini tidak hanya akan berdampak pada pasar modern, tetapi juga pada pasar tradisional.

Ia menyampaikan bahwa rokok hanyalah salah satu dari ribuan produk yang dijual di ritel modern, sehingga masalah ini sebaiknya tidak dipandang secara terpisah.

"Kami menginginkan keadilan dan setidaknya ada solusi kompromi. Pemerintah perlu benar-benar mempertimbangkan semua faktor secara proporsional. Jika setiap kebijakan muncul hanya karena tekanan pihak luar, itu bisa berbahaya," tandasnya.

Untuk diketahui, saat ini Hippindo menaungi 203 ritel modern dengan jumlah pekerja yang ada di bawah naungan anggota sebanyak 800 ribu pekerja.

Baca Juga: Buka High Level Meeting TPID Kabupaten Tangerang, Wabup Intan Minta Optimalisasi Strategi 4K Jelang Nataru hingga Lebaran

Jumlah tersebut dinilai cukup memberi kontribusi terhadap peningkatan perekonomian karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah cukup banyak. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.