Jakarta

Perkuat Kepedulian Sosial, BK Award 2025 Jadi Momen Penggalangan Dana Korban Banjir dan Longsor Sumatra

Yasmina Nuha | 8 Desember 2025, 18:14 WIB
Perkuat Kepedulian Sosial, BK Award 2025 Jadi Momen Penggalangan Dana Korban Banjir dan Longsor Sumatra

AKURAT JAKARTA - Pelaksanaan BK Award 2025 yang akan digelar Sabtu (13/12/2025) mendatang, tidak hanya menjadi momentum pemberian apresiasi untuk kinerja Anggota DPRD DKI Jakarta.

Namun pelaksanaannya akan menjadi ruang bagi DPRD DKI Jakarta bersama warga Jakarta untuk memperkuat kepedulian sosial kepada korban bencana di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana, mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan dalam rangkaian BK Award kali ini dilakukan untuk penggalangan dana.

Baca Juga: Malam Tahun Baru 2026 di Summarecon Mall Kelapa Gading Hadirkan Kahitna, Yovie & Nuno, hingga Bernadya, Segini Harga Tiketnya!

"Di tengah suasana duka akibat bencana alam yang melanda wilayah Sumatra, DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menjadikan rangkaian BK Award sebagai sarana penggalangan dana kemanusiaan," ujar Yudha dalam Konferensi Pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/12/2025).

Ia mengatakan, langkah ini menegaskan bahwa DPRD DKI Jakarta peduli dan bertanggung jawab secara moral terhadap masyarakat yang tengah mengalami musibah.

Acara ini terbuka untuk umum, adapun kegiatannya meliputi penggalangan donasi untuk korban bencana, donor darah, santunan anak yatim, pojok aspirasi, seni membatik Betawi, dan program temu sapa dengan warga yang akan dilangsungkan dalam rangkaian BK Award 2025.

"Kegiatan pemberian penghargan ini bukan sekadar apresiasi, melainkan sebuah laporan indikator kinerja utama tahunan yang menjadi pengingat bahwa amanah sebagai representasi masyarakat harus dijalankan dengan integritas, kebersamaan dan kepedulian menyeluruh," ujarnya.

Ia menuturkan, penggalangan donasi untuk korban bencana dilakukan secara sukarela dan terbuka, serta akan disalurkan sepenuhnya kepada para penyintas bencana melalui BPBD DKI Jakarta.

Baca Juga: Ahok Pernah Prediksi Banjir Rob Bakal Sampai Monas Jika Tanggul Laut Jebol, Gubernur Pramono: Alhamdulillah Tidak Terjadi

"Dengan demikian, pelaksanaan BK Award 2025 ini diharapkan dapat memberikan dua manfaat sekaligus. Mengapreasiasi kinerja dan menyalakan semangat solidaritas di tengah kondisi sulit," tukasnya.

BK Award secara resmi diluncurkan DPRD DKI Jakarta di awal tahun 2025 Rangkaian penilaian untuk tujuh kategori telah dilaksanakan sejak Januari 2025, diantaranya:

1 Anggota Dewan Tingkat Kehadiran Terbaik

2. Anggota Dewan Kinerja Terbaik

3 Anggota Dewan Pendatang Baru Terbaik

4 Anggota Dewan Terpopuler

5 Anggota Dewan Terinspiratif

6. Apresiasi Kinerja Pimpinan Dewan

7 Tenaga Pendukung Anggota Dewan terbaik.

Baca Juga: Tanpa Marselino, Manajer Zaki Nilai Peluang Emas Timnas U-22 Sangat Terbuka Berkat Kombinasi Skuad

Yudha menjelaskan, kriteria penilaian disusun atas asas objektivitas berdasarkan data kuantitatif, faktual, dan transparan.

Perhitungan kehadiran rapat paripurna dihitung dengan sistem digital dan manual, ketepatan penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dan laporan LHKPN, hingga kerapihan cara berpakaian pada setiap kegiatan DPRD DKI Jakarta.

"Kinerja pelayanan publik dan memperjuangkan aspirasi masyarakat juga menjadi perhatian utama," ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, semua hadiah yang di berikan berupa tenis meja, rebana dan sound system nantinya oleh para pemenangan akan diberikan kepada warga Jakarta

Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta berprinsip penghargaan ini berdasarkan indikator penilaian yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Liburan Nataru Diskon 30 Persen, Tersedia 3 Juta Kursi

"Kami berharap program BK Award ini dapat memberikan stimulus bagi setiap Anggota DPRD DKI Jakarta untuk bekerja lebih baik, penuh tanggung jawab, transparan dan professional, sehingga semakin bermanfaat bagi warga Jakarta," tandasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.