Kapolda Banten Bakal Tindak Tegas Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru, Sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 73 Tahun 2025

AKURAT JAKARTA - Gubernur Banten, Andra Soni, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelarangan kembang api saat perayaan Malam Tahun Baru 2026.
Kebijakan larangan pesta kembang api itu dikeluarkan untuk menjaga ketertiban serta menumbuhkan kepedulian sosial kepada korban bencana di Sumatera.
Seiring dengan Surat Edaran Gubernur, Polda Banten bakal menindak tegas siapapun yang menggelar pesta kembang api di malam tahun baru 2026.
Baca Juga: Warga Jakarta Diminta Waspada, BMKG Prediksi Hujan Petir Sepanjang Sabtu Ini
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, mengatakan bahwa pihaknya sudah membangun komunikasi dengan panitia yang menyelenggarakan perayaan malam Tahun Baru 2026.
"Harapan kita, semua panitia mengerti untuk tidak ada kembang api. Sudah kita sampaikan melalui intelijen, Kapolres, Kapolsek, serta melalui pemerintah daerah. Kita imbau supaya mereka tertib," kata Irjen Hengki, Jumat (26/12/2025).
Kapolda Banten menegaskan, pihaknya akan menindak pihak yang menggelar pesta kembang api atau petasan.
"Akan kita peringatkan, jika mereka tidak tertib. Jika ada yang melanggar, kita akan tindak tegas," tegasnya.
Iren Hengki berharap, masyarakat menggelar acara yang menumbuhkan keprihatinan dan kepedulian kepada korban bencana di Sumatera.
"Acara malam Tahun Baru bisa diisi dengan doa bersama dan kegiatan serupa lainnya," ucapnya.
Imbauan tersebut, lanjut Irjen Hengki, telah disampaikan kepada panitia penyelenggara pesta akhir tahun, seperti di hotel-hotel, tempat wisata, maupun masyarakat di alun-alun.
"Kita mengajak untuk tidak merayakan tahun baru dengan kembang api, sebaiknya dengan doa bersama di masjid, mushala, maupun tempat lain," katanya.
Sebelumnya Gubernur Banten, Andra Soni, telah mengeluarkan pelarangan pesta kembang api selama perayaan Tahun Baru 2026.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Gubernur Banten, Andra Soni, pada tanggal 24 Desember 2025.
"Melarang seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Banten untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026," ujarnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 5Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 6Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 7Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




